Sering Bertamu, Pria Ini Curi Emas Teman Sendiri

Singaraja, koranbuleleng.com | Kadek Yoga Putra Wahyuna, 30 tahun, warga Banjar Dinas Kangin, Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ditangkap Buser Unit Reserse dan Kriminal Polsek Kubutambahan, karena melakukan pencurian emas milik istri teman kerjanya.

Penangkapan terhadap Yoga, berawal laporan Ni Luh Minanting, 39 tahun, yang mengaku kehilangan sejumlah perhiasan emas di rumahnya, Kamis 3 Februari 2022 lalu.  

- Advertisement -

Berangkat dari laporan itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Kubutambahan pun langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian. Dari keterangan saksi, sempat melihat orang yang tidak dikenal sempat masuk ke rumah korban dan pelakunya mengarah ke Yoga.

Setelah mendapat informasi itu, Personil Polsek Kubutambahan akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumahnya dengan jarak 1 Kilometer dari rumah korban. Dari interogasi yang dilakukan Yoga mengakui perbuatannya telah mencuri sejumlah perhiasan korban.

Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Wisnawa mengatakan korban dan pelaku sebelumnya sudah saling mengenal. Bahkan pelaku sudah sering bertamu ke rumah korban. Selain itu, suami korban dan pelaku juga sempat menjadi teman kerja.

“Pelaku ditangkap di rumahnya. Sekitar 1 kilometer dari rumah korban. Masih satu desa. Awalnya pelaku ini sempat sama-sama bekerja dengan suami korban sebagai buruh,” ujarnya Jumat 25 Februari 2022.

- Advertisement -

Wisnaya menyebut, tersangka melakukan aksinya dengan cara melompati pagar rumah korban, yang saat itu rumah dalam keadaan kosong. Setelah berhasil meloncati pagar rumah korban, pelaku lantas mengambil sejumlah perhiasan milik korban yang ditaruh di lemari kamar. Tersangka pun sudah sempat menjual sebagian hasil curiannya ke toko emas yang ada di Kota Singaraja.

“Tersangka sudah tahu betul situasi di rumah korban. Tersangka sempat menjual. Satu buah gelang dengan berat 6 gram dijual tersangka dengan harga satu juta lebih,” katanya.

Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts