Singaraja, koranbuleleng.com | Sebanyak 100 orang Warga Binaan (WB) Umat Hindu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022.
Remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 100 orang dengan rincian dua bulan diberikan kepada 1 orang WB, 1 bulan 15 hari diberikan kepada 13 WB, 1 bulan satu bulan diberikan kepada 54 orang WB sedangkan pemberian remisi 15 hari diberikan kepada 32 orang WB.
Penyerahan remisi ini dilaksanakan di Balai Banjar Bina Praja Lapas Singaraja yang dilaksanakan secara simbolis serta mengedepankan Protokol Kesehatan, Senin 7 Maret 2022.
Kalapas Singaraja Wayan Sutresna mengatakan, remisi khusus yang diberikan tidak ada yang langsung bebas. Ratusan Napi yang mendapat remisi didominasi perkara narkotika.
Remisi diberikan kepada WB yang menunjukkan perilaku yang baik, dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di dalam Lapas.
Selain itu, remisi yang di berikan bukan sebagai bentuk obral hukuman, namun menjadi bukti bahwa pembinaan pada Lapas Singaraja berjalan dengan baik.
”Mereka yang mendapat remisi memang aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan tidak pernah melakukan tindakan indisipliner” katanya
Terpidana kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata Buleleng Made Sudama Diana tidak mendapatkan remisi.
Berdasarkan Permenkumham No. 7 tahun 2022 yang bersangkutan harus memilki remisi di tahun sebelumnya. Namun demikian, pihaknya akan mengusulkan remisi susulan pada bulan Agustus mendatang.
“Yang jelas semua WB di Lapas akan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Sementara usulan remisi Hari Raya Nyepi terhadap 101 orang napi sedang diproses,”pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 101 WB pada Lapas Kelas IIB Singaraja diusulkan mendapatkan remisi khusus. Mereka terklasifikasi dalam beberapa usulan remisi.Diantaranya, remisi 15 hari untuk 33 WB, 1 bulan untuk 54 WB, 1 bulan 15 hari ada 13 WB, dan 2 bulan ada 1 WB. |ET|