Iskak Jaelani Dijerat Pasal Penganiayaan KDRT

Singaraja,koranbuleleng.com| Polisi telah menetapkan Iskak Jaelani, 53 tahun, sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan ayahnya Muhammad Selamat, 82 tahun.  Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini, pelaku masih ditahan di Rutan Mapolsek Kota Singaraja. Penyidik tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap motif pelaku.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan hasil pemeriksaan sementara, pelaku dan korban yang tinggal satu rumah memang sering cekcok karena ketidakcocokan.

- Advertisement -

Puncak cekcok terjadi saat pelaku meminta korban memindahkan kandang kucing yang bau. Permintaan itu tak diindahkan oleh korban.

“Yang kemarin karena disuruh pindahin kandang kucing, tapi ini masih dilakukan pendalaman,” ujarnya ditemui Jumat,11 Maret 2022.

Polisi sedang memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat dugaan motif pelaku menganiaya korban.

Kata Sumarjaya, saat diinterogasi polisi, pelaku berbelit-belit mengenai alat yang digunakan untuk menganiaya korban.

- Advertisement -

Selain itu, Sumarjaya menyebut, pihaknya belum berani memastikan tentang kejiwaan pelaku. Pihaknya pun berencana membawa pelaku ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan.

“Keterangan pelaku masih plin-plan. Karena pengakuan pelaku, belum jelas. Awalnya menggunakan kayu. Alat yang digunakan pelaku untuk memukul korban masih kami cari,” kata dia.

Sumarjaya menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT jo pasal 351 tentang penganiayaan. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara jenazah korban akan divisum untuk mengetahui apakah luka yang dialami korban karena benda tumpul atau benda tajam.

Disisi lain, suasana duka terlihat ditempat kediaman korban Jalan Pulau Nias, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Garis Polisi pun masih terpasang di tempat kediaman korban. Sejumlah keluarga dan kerabat korban masih menunggu kedatangan jenazah dari rumah sakit untuk dimakamkan, di pemakaman umum kelurahan setempat.

Pihak keluarga pun meminta agar jenazah korban segera dipulangkan. Nantinya, sebelum di kubur jenazah korban akan di shalatkan terlebih dahulu di Masjid Al Amin, Kelurahan Kampung Baru.

“Kami minta secepatnya, tapi kata Polisi karena penganiayaan harus diautopsi dulu. Tadi ke rumah sakit, mungkin nanti sore selesai diautopsi,” kata anak pertama korban Ida Hayati, ditemui di rumah duka.

Kata Ida, tidak mengetahui pasti kejadian tersebut. Saat kejadian itu di rumah tersebut hanya ada, korban, pelaku, dan adik terakhir korban. Kata Ida, dari penuturan adik terakhirnya itu. Awalnya pelaku meminta adik terakhirnya itu, untuk memindahkan kucing beserta kandangnya yang ditaruh di depan pintu kamar. Kucing tersebut, memang dipelihara oleh korban.

“Bapak saya suka kucing, minta dua. Baru mulai pelihara. Kandang bapak buat sendiri. Kucing di depan pintu kamar. Minta dipindahkan, adik bilang nanti saya bilang ke bapak. Bapak bilang tidak usah nanti tak bongkar,” ujarnya.

Ida menyebut, almarhum memiliki empat orang anak dari tiga orang istri. Pelaku sendiri merupakan anak kedua korban dari istri pertama korban. Ketidak cocokan antara pelaku dan korban memang terjadi sejak lama. Bahkan pelaku yang kerap emosi, sempat dilaporkan ke Polisi karena memukul korban. Pelaku pun pada tahun 2020 lalu, sempat dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Bangli karena gangguan kejiwaan.

“Adik senang baca buku ilmu-ilmu hitam gitu. Anaknya tertutup jarang ngobrol di kamar aja dan sering emosi. Tidak sering cekcok tapi memang tidak cocok. Bapak sayang sekali dia sama anak,” ucapnya.

Ida menambahkan, setelah menyaksikan langsung aksi keji yang dilakukan pelaku tehadap korban itu. Adik terakhirnya adik terakhirnya pun sempat mengalami trauma. “Adik sempat takut sudah saya tenangkan,” pungkasnya. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts