Bawaslu dan KPU Tingkatkan Pemahaman Sengketa Pemilu

Singaraja, koranbuleleng.com | Persiapan menjelang pesta demokrasi terus dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng. Salah satunya dengan  meningkatkan pemahaman bersama tentang tata cara penyelesaian sengketa dalam Pemilu.

Rapat pembahasan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan berlangsung di ruang rapat kantor Bawaslu Kabupaten  Buleleng, Jumat 18 maret 2020.

- Advertisement -

Divisi Penyelesaian Sengketa I Kadek Carna Wirata mengatakan KPU  Buleleng dilibatkan dalam pembahasan tata cara penyelesaian sengketa  lantaran dalam Pemilu KPU akan selalu menjadi pihak termohon.

Dengan karakter masyarakat Buleleng yang cukup berbeda dibanding Kabupaten/Kota lainnya di Bali, maka dipandang perlunya pemahaman yang sama antar penyelenggara pemilu untuk lebih mempersiapkan diri jika saat terjadi potensi sengketa.

“Harus dipersiapkan sedini mungkin terkait adanya potensi sengketa. Mulai dari memahami alur, mengetahui kelengkapan dokumen, dan batas waktunya. Memang benar-benar semua harus dipahami secara baik” ujarnya.

Usai melaksanakan bersama KPU Buleleng, kegiatan sama akan secara berkelanjutan dilaksanakan bersama masing-masing Partai Politik yang ada di Buleleng untuk membangun sinergi terkait peningkatan pemahaman mengenai aturan tentang Pemilu.

- Advertisement -

“Nanti kita juga akan lakukan simulasi dari proses penyelesaian sengketa dan semoga kita bisa melibatkan KPU dan Peserta Pemilu,” imbuhnya.

Sementara itu,  Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana menyampaikan potensi sengketa pada Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 bisa saja terjadi. Untuk itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Buleleng yang telah melibatkan KPU.

Sejalan dengan kegiatan tersebut pihaknya berharap nantinya bisa dilanjutkan ke masing-masing peserta Pemilu agar pemahaman bersama tentang proses penyelesaian sengketa bisa terealisasi dengan maksimal.

“Jika semua peserta Pemilu dan Penyelenggara pemilu memahami tentang aturan proses penyelesaian sengketa ini, maka terjadinya sengketa bisa kita minimalisir,” pungkas Dudhi. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts