Keuangan Daerah Terus Alami Refokusing untuk Tanggulangi Covid19

Singaraja, koranbuleleng.com | Selama pandemi Covid19, keuangan daerah terus alami refokusing dan lebih dominan diarahkan untuk penanggulangan Covid19. Ini membuat program pembangunan lain tersendat.

Fskta itu disampaikan oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana saat rapat paripurna agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Keuangan Tahun Anggaran 2021 di
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, Senin 28 Maret 2022.

- Advertisement -

Agenda rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna SH yang dilaksanakan untuk pertama kalinnya secara luring selama masa pandemi Covid19.

Laporan Keterangan Pertangungjawaban Akhir Tahun 2021 ini merupakan pelaporan pelaksanaan Tahun ke 4 (empat) dari RPJMD Kabupaten Buleleng Tahun 2017-2022, yang secara substantif menyampaikan pelaksanaan program, kegiatan dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun 2021, meliputi Penyelenggaraan 6 Urusan Wajib Yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar, 18 Urusan Wajib Yang Tidak Berkaitan Pelayanan Dasar, 6 Urusan Pemerintahan Pilihan. Secara rinci penyelenggaraan urusan tersebut termuat dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Buleleng Tahun 2021, yang telah disampaikan kepada Pimpinan serta Anggota Dewan.

Sejak Pandemi Coronavirus Disease (Covid19), terdapat berbagai kebijakan pemerintah dalam upaya menekan penyebaran virus Covid19, percepatan pelaksanaan vaksinasi, serta dibarengi dengan upaya-upaya yang konkrit dalam pemulihan ekonomi.

“Hal ini tentu menjadi salah satu yang diprioritaskan oleh Pemerintah baik Pusat maupun Daerah,” ujarnya.

- Advertisement -

Selain itu Pemerintah Kabupaten Buleleng juga telah mengerahkan seluruh daya dan upaya dalam mempersempit ruang penyebaran penularan Covid19. Maka dari itu sebagaian besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng yang semula dialokasikan untuk berbagai program pembangunan Kabupaten Buleleng pun harus mengalami refocusing baik dalam rangka untuk mendukung program pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, Belanja Kesehatan, Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Penyediaan Fasilitas Shelter untuk karantina maupun Isolasi Terpusat (Isoter) serta yang tidak kalah penting dalam rangka Pemulihan Ekonomi Daerah.

Bupati memaparkan kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021, Pendapatan Daerah, dirancang sebesar 2,15 triliun rupiah lebih dan terealisasi sebesar 2,08 triliun rupiah lebih atau 96,50%, Belanja Daerah, dirancang sebesar 2,21 triliun rupiah lebih dan terealisasi sebesar 2,07 triliun rupiah lebih atau 93,99%. Komponen Belanja terdiri dari Belanja Operasi sebesar 1,72 triliun rupiah lebih terealisasi 1,62 triliun rupiah lebih atau 94,03%, Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan dirancang sebesar 98,55 miliar rupiah lebih dan terealisasi sebesar 68,55 miliar rupiah lebih atau 69,56%. Sedangkan pada pos Pengeluaran Pembiayaan dirancang sebesar 39,00 miliar rupiah lebih terealisasi 9,00 miliar rupiah lebih atau 23,08%. Sehingga Pembiayaan bersih yang dirancang 59,55 miliar rupiah lebih terealisasi sebesar 59,55 miliar rupiah lebih atau 100%.

“Kita refocusing angaran terus, dua tahun ini kita hampir tidak bisa maksimal gerak, karena refocusing anggaran, saya hanya berharap kedepan situasi segera normal dan catatan ini bisa menjadi sebuah harapan agar nanti pengganti saya bisa menyelesaikan beberapa hal yang belum selesai,” mbuhnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna SH, mengungkapkan bahwa kepala daerah dalam hal ini bupati memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD, sesuai dengan ketentuan pasal 69 ayat (1) dan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia juga menyampaikan bahwa LKPJ tersebut wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Ia menambahkan, bahwa secara umum pelaksanaan program dan kegiatan sudah berjalan dengan baik.

“Selama pantaun kami banyak hal yang perlu dibenahi dari sektor ini terutama pada program produksi dan pasca panen. Sektor ini juga terbukti membantu sehingga kontraksi perekonomian di Buleleng tidak terlalu lebar seperti daerah lain.” tututpnya

Selanjutnya DPRD Kabupaten Buleleng akan melaksanakan pembahasan lebih lanjut baik itu melalui internal mapun dengan Pemerintah Daerah sebelum memberikan rekomendasi kepada Bupati Buleleng terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Anggaran 2021. |WK|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts