Singaraja, koranbuleleng.com │ Sebanyak 945 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru Tahap I menerima Surat Keputusan (SK) serta menjalani pengambilan sumpah oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Kamis 28 April 2022.
Para Guru ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan dasar. Para tenaga pendidik ini harus mumpuni dan berkualitas, sehingga akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang dapat membantu perkembangan suatu negara serta melahirkan anak-anak yang memiliki daya saing dari sisi keilmuan dan dapat membawa kita menuju Indonesia Hebat.
Agus Suradnyana juga menegaskan jika Pemkab Buleleng berkomitmen membangun Buleleng tidak hanya pada sektor fisik saja, melainkan juga pada pembangunan pendidikan yang lebih baik lagi.
“Seluruh P3K guru ini harus senantiasa mengabdi dengan penuh tanggung jawab demi mencerdaskan generasi muda penerus bangsa,” kata Agus Suradnyana
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng yang juga selaku Ketua Panitia Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Buleleng mengatakan, 945 formasi telah dapat diangkat sebagai P3K dengan rincian Guru SD sejumlah 679 orang dan Guru SMP sejumlah 266 orang.
“Jumlah formasi P3K Guru di Kabupaten Buleleng merupakan yang terbesar di wilayah Bali dengan total 2.552 formasi yang terbagi menjadi tiga tahapan rekrutmen oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek RI),” jelasnya.
Sebelumnya, Buleleng mengajukan usulan sebanyak 2.552 Guru P3K, itu atas kebijakan Bupati Buleleng yang memperhitungkan nasib seluruh Guru Kontrak yang ada di seluruh sekolah di Kabupaten Buleleng. Jumlah Guru Kontrak yang ada di Buleleng per Tahun 2020-2021 yang aktif itu kurang lebih sebanyak 1.800.
“Dari 1.800 itu Bapak Bupati membuat kuota sebanyak 2.552 dengan harapan seluruh Guru Kontrak bisa lolos selama memiliki kompetensi dan lulus testing yang dilaksanakan secara Computer Assisted Test (CAT) oleh Kemendikbud Ristek RI,” pungkasnya.
Usai menerima SK, Secara administrasi guru P3K formasi tahun 2021 ini langsung menerima gaji 100 persen, berbeda dengan CPNS yang menerima penghasil 80 persen dahulu, kemudian 100 persen ketika sudah lulus prajabatan. │ET│