Singaraja, koranbuleleng.com │ Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan eksekusi terhadap perkara korupsi tirtayatra DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu 27 april 2022. Perkara korupsi ini pernah menghukum Nyoman Sudarmaja Duniaji mantan Ketua DPRD Buleleng, serta tiga mantan Wakil Ketika DPRD Buleleng yakni Nyoman Gede Astawa, mendiang I Gde Widnjana Dangin, dan mendiang Made Sudana telah terjadi pada tahun 2003. Namun baru dinyatakan inkrah pada Mei 2011.
Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara mengatakan, Jaksa mulai mengeksekusi perkara tersebut sejak Februari 2021 lalu. Saat itu hanya terpidana Nyoman Gede Astawa yang berkomitmen menyelesaikan kewajiban itu. Astawa sempat membayar uang pengganti sebanyak Rp 50 juta pada 19 Oktober 2021 lalu. Sisanya sebanyak Rp 652.979.262, akhirnya dibayarkan kembali oleh pihak keluarga.
” Sudah kami lakukan penghitungan dan selanjutnya akan kami serahkan ke negara sesuai perintah pengadilan,” kata Jayalantara
Jaksa juga terus berusaha mencari harta benda terpidana Sudarmaja Duniaji. Baik itu berupa aset tanah, bangunan, kendaraan, maupun kas. Hanya saja hingga saat ini hasilnya masih nihil. Sementara itu, jaksa juga tidak bisa melakukan upaya paksa terhadap 2 orang terpidana lain yang telah meninggal. Kecuali ada itikad baik dari keluarga terpidana untuk membayar.
“Kalau memang ditemukan, bisa dipertimbangkan dilakukan upaya paksa untuk memenuhi pengganti kerugian negara. Kami juga berupaya berkoordinasi kembali dengan keluarga para terpidana dan melakukan pendekatan, agar kerugian itu dapat dikembalikan,” pungkasnya
Sekedar informasi, para terpidana ini sebelumnya wajib menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana membayar kerugian negara.
Terpidana Sudarmaja diwajibkan membayar kerugian negara Rp 733.697.154, terpidana Widnjana Dangin sebanyak Rp 545.679.284, terpidana Made Sudana sebanyak Rp 517.029.484, dan terpidana Gede Astawa sebanyak Rp 702.979.262. │ET│