Makna PPKM atau yang lebih dikenal dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sendiri menurut saya sangat menarik, sisi menariknya adalah adanya bentuk perlindungan dari pemerintah saat ini dalam mencegah, memerangi, dan mengupayakan bagaimana agar pandemi virus covid 19 ini dapat berakhir. Hal ini dapat dilihat dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negari (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 yang dimana pemerintah selalu memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat agar penyebaran virus corona tidak semakin parah dan bertujuan untuk membuat suasana yang sehat dan kondusif.
Pemahaman Kebijakan PPKM Diterapkan Kembali
Penerapan PPKM atau yang lebih dikenal dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diberlakukan kembali oleh pemerintah Indonesia dikarenakan angka kematian meningkat tajam walaupun kasus baru seolah menurun, hal ini yang tidak ingin dikendorkan oleh pemerintah Indonesia walau pemerintah juga memahami bahwa kebijakan yang dibuatnya akan membuat masyarakat terbebani dari segi ekonomi karena secara tidak langsung terutama masyarakat bawah akan merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Agar penerapan PPKM atau yang lebih dikenal dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini tidak diperpanjang alangkah baiknya pemerintah dan masyarakat saling mendukung kebijkan ini, agar tujuan awal tercapai dengan maksimal seperti pemikiran awal. Teruntuk pemerintah diharapkan dapat memberikan sumbangan berupa dana bantuan langsung atau Pemerintah bisa bekerjasama dengan Bulog melakukan operasi pasar dengan menjual kebutuhan bahan pokok dibawah harga pasar pada umumnya diharapkan dengan bantuan seperti dua hal tersebut dapat membuat pemikiran warga terhadap pemerintah berubah menjadi lebih baik karena saat ini dipemikiran warga pemerintah saat ini memberikan peraturan tanpa ada solusi sehingga tujuan awal penerapan PPKM atau yang lebih dikenal dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yaitu penurunan angka penyebaran virus Covid 19 kurang maksimal yang disebabkan banyak masyarakat yang tetap melakukan aktivitas mereka seperti biasa pada umumnya. Dan teruntuk masyarakat dalam penerapan kebijakan PPKM atau yang lebih dikenal dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dibutuhkan “Kesadaran Hukum” dalam arti sadar akan aturan dan penerapan kebijakan ini. Dalam pemaknaan dan pengertian Kesadaran Hukum diterjemahkan dari pemikiran Nielsen, Legal consciousness is the study not just of how people think about the law (consciousness), but also includes study of how largely unconscious ideas about the law affect decisions, behaviors, and attitudes (Kesadaran hukum adalah kajian yang tidak hanya sekedar tentang bagaimana orang berpikir tentang hukum (keadaran), tetapi juga mencakup kajian tentang bagaimana ide-ide yang sebagian besar merupakan ide yang” tidak sadar hukum”, justru memengaruhi keputusan, perilaku, dan sikap).
Kesadaran hukum dapat juga di pahami sebagai suatu kajian formal dan informal tentang hukum yang dimaknai sebagai bahwa hukum formal atau praktik-praktik dan prosedur-prosedur informal yang menjelma menjadi legalitas. Kesadaran hukum bersifat contigent (bergantung pada sesuatu), yang dipahami bahwa it can change depending on the area of law (or social problem) that is at issue (dia dapat berubah tergantung pada area hukum atau masalah sosial yang dipersoalkan). Selain dengan kesadaran hukum masyarakat diharapkan mematuhi kebijakan PPKM atau yang lebih dikenal dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan pemahaman ketaatan hukum yang dimana makna dari ketaatan hukum adalah sebuah bentuk suatu kewajiban untuk mentaati hukum (an obligation to obey the law), dalam kewajiban ketaatan hukum dapat dipahami menjadi a moral obligation (kewajiban moral), dan kewajiban hukum dapat diasumsikan menjadi a prima-facie obligation (kewajiban utama) yang dapat mengatasi jika ada satu alasan moral yang lebih kuat untuk bertindak yang bertentangan dengan preskripsi hukum.
Kebijakan PPKM atau yang lebih dikenal dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dilihat dari keefektivitasannya dapat dilihat dari efekti atau tidak efektifnya suatu aturan kebijakan yang telah dibuat tergantung dari tahap dan proses pembuatan, sosialisasi, dan penegakannya. Dari pemaknaan diatas dapat disimpulkan bahwa pada umumnya faktor yang banyak mempengaruhi efektivitas suatu kebijakan adalah professional dan optimal pelaksanaan peran, wewenang dan fungsi dari penegak hukum, baik di dalam menjelaskan tugas yang dibebankan terhadap diri mereka maupun dalam menegakkan kebijakan PPKM atau yang lebih dikenal dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tersebut.
Menelusuri Pemikiran Dari Kebijakan PPKM
Dalam pembuatan kebijakan ini saya mengambil dasar acuan pola pemikiran pemerintah kita menerapkan kembali kebijakan PPKM dengan pemaknaan sila dalam Pancasila. Merujuk pemikiran dari nilai-nilai Pancasila yang ada kebijakan ini merupakan penjabaran pemaknaan dari sila ke 3 yang dimana butir yang dipakai sebagai acuan adalah “Mampu Menempatkan Persatuan, Kesatuan, Serta Kepentingan Dan Keselamatan Bangsa Dan Negara Sebagai Kepentingan Bersama Diatas Kepentingan Pribadi Dan Golongan”. Dari pemaknaan ini sebenarnya pemerintah tidak ada keinginan untuk menyusahkan masyarakat karena dasar pemikirannya adalah keselamatan bangsa yang diutamakan akan tetapi kebijakan ini dimata masyarakat dipahami dengan pola pikir yang berbeda dan terkesan kebijakan ini memberatkan dan menyusahkan rakyat.
Dari kacamata pemerintah kebijakan ini telah mewakili pemaknaan sila ke 2 yang disesuaikan dengan butir “Mengembangkan Sikap Saling Mencintai Sesama Manusia” makna butir pancasila ini diartikan bahwa pemerintah Indonesia menginginkan seluruh Warga Negara Indonesia dalam keadaan sehat dan tidak terpapar virus covid 19. Tujuan awal PPKM atau yang lebih dikenal dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat menargetkan pada penurunan angka orang atau rakyat Indonesia untuk terhindar dari paparan virus covid 19, mengapa ada pemikiran seperti itu dikarenakan pemerintah serius mendatangkan vaksin dari berbagai Negara dan mewajibkan keseluruh Warga Negaranya agara mematuhi dan menjalankan amanah untuk memvaksinkan dirinya di berbagai tempat kesehatan baik itu Puskesmas, Rumah Sakit, maupun klinik-klinik terdekat dan ada juga bantuan pihak kepolisian dan pihak tentara dalam penyediaan tempat vaksin gratis.
Dalam situasi saat ini kebijakan PPKM atau yang lebih dikenal dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bila dilihat dari kacamata dilapangan maka pemerintah seharusnya melihat dari konsep pranata sosial dalam kehidupan masyarakat, makna pranata sosial disini adalah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah disesuaikan dengan kedudukan masyarakat, pada kedudukan inilah para warga masyarakat bertindak menurut norma-norma khusus dari kedudukan khusus dalam pranata itu. Dikarenakan dalam pemaknaan yang sesungguhnya pranata adalah sistem norma atau aturan-aturan yang mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Dalam keprantaan sosial akan terdapat suatu perasaan dari dalam diri masyarakat mengikuti aturan kebijakan PPKM tersebut, istilah perasaan yang dimaksud adalah suatu keadaan dalam kesadaran manusia yang karena pengaruh pengetahuannya dinilai sebagai keadaan positif dan negatif yang dapat menimbulkan suatu “kehendak” dalam kesadaran seorang individu. Makna kehendak diartikan sebagai sesuatu yang membawa positif (individu tersebut ingin mendapatkan hal yang dirasakannya sebagai suatu hal yang akan memberikan kenikmatan) atau bisa juga negatif (individu tersebut hendak menghindari hal yang dirasakannya membawa perasaan tidak nikmat).
Penerapan PPKM atau yang lebih dikenal dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini dapat diterjemahkan dan diterima dengan baik oleh masyarakat berdasarkan dorongan naluri yang terdapat dalam masyarakat, faktor dorongan naluri ini dipengaruhi oleh pengetahuan yang dimiliki oleh individu masyarakat sendiri. Alangkah baiknya pemerintah sebelum membuat suatu kebijakan memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal yang salah satunya dorongan mempertahankan hidup, karena bagi masyarakat kebijakan pemerintah tentang PPKM atau yang lebih dikenal dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini tidak memberikan solusi sehingga terkesan masyarakat abai dan lalai untuk mentaati kebijakan PPKM atau yang lebih dikenal dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang telah disahkan oleh pemerintah.
Penulis : I Gusti Ngurah Oka Putra Setiawan, SH, MH (Akademisi dan Tutor di Lembaga Bimbingan Belajar BRITS)