Bursa Lowongan kerja Diharapkan Turunkan Angka Pengangguran di Buleleng

Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten Buleleng membuka Job Fair atau bursa lowongan kerja tahun 2022 yang diselenggarakan dari Rabu, 29 Juni hingga 1 Juli 2022. Melibatkan 20 perusahaan, Job Fair tersebut akan menyerap 2.980 tenaga kerja.

Kegiatan ini menjadi upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk menurunkan angka pengangguran. Terlebih lagi selama terjadinya Pandemi COVID-19, angka pengangguran di Buleleng mengalami peningkatan.

- Advertisement -

Data mencatat, angka pencari kerja pada tahun 2019 berjumlah 10.960 jiwa. Meningkat tajam di tahun 2020 yakni sebanyak 19.861 jiwa. Kemudian 2021 angka pengangguran di Buleleng kembali naik menjadi 20.234 jiwa.

Dihari pertama, ada ratusan pencari kerja yang mengunjungi Job Fair di di Gedung Mr. I Gusti Pudja Eks Pelabuhan Buleleng. Harapannya, mereka mendapatkan pekerjaan sesuai dengan bidang pendidikan dan kemampuan yang dimiliki. Salah satunya adalah Gede Wijana. Warga asal Kecamatan Tejakula ini sebelumnya menjadi korban PHK akibat Pandemi COVID-19

“Sempat terdampak pandemic. Syukurnya saya dapat pekerjaan foto copy. Harapannya ya bisa diterima di perusahaan yang ngasih gaji sesuai kebutuhan,” katanya.

Sementara, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan agar para pencari kerja yang berasal dari Buleleng tidak takut untuk bersaing. Menurutnya, persaingan akan mampu meningkatkan kualitas diri, sehingga bisa menjadi tenaga kerja yang handal.

- Advertisement -

“Dimana pun daya saing akan memberikan warna lebih, kepada pekerja itu sendiri. Harus bisa mempelajari lifestyle, karena akan berubah setiap tahun,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Komang Sumertajaya menekankan agar kualitas pencari pekerjaan bisa lebih ditingkatkan dengan cara mengikuti pelatihan dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Sehingga dengan mengikuti pelatihan itu potensi dan kualitas pencari kerja bisa terlihat dan mampu bersaing nantinya di pasar kerja.

Terlebih lagi saat ini, di Kabupaten Buleleng terdapat 62 LPK resmi. Hanya saja, LPK tidak memiliki kewenangan untuk menyalurkan tenaga kerja, sehingga masyarakat Buleleng kedepannya bisa lebih berhati-hati.

“LPK sebenarnya tidak boleh mengirim tenaga kerja. Kita akan terus melakukan sidak. Agar LPK itu mengedepankan aturan. Setia pada laporan dari masyarakat kita akan langsung melakukan penjajakan,” tegas Sumertajaya. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts