Narapidana Asal Jerman Jalani Program Asimilasi

Singaraja, koranbuleleng.com │ Karl Gunther Meyer seorang Warga Negara Asing (WNA) Jerman yang merupakan Napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja dibebaskan melalui program Asimilasi Rumah, Kamis, 28 Juli 2022

WNA ini sebelumnya terjerat kasus pidana yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan vonis 2 tahun penjara.

- Advertisement -

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Wayan Sutresna mengatakan, program asimilasi Rumah  diberikan kepada WNA Asal Jerman setelah menjalani masa tahanan kurang lebih 1 tahun 1 bulan dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya.

Pembebasan narapidana ini juga sudah sesuai regulasi baik itu secara administrasi maupun substantif. Selanjutnya akan diserahkan ke pihak Bapas Denpasar selaku pihak pengawas yang bersangkutan dalam menjalani program Asimilasi di Rumah.   

“Warga asing ini, setelah bebas melalui program Asimilasi di Rumah akan diawasi oleh Bapas Denpasar dibantu oleh Imigrasi Singaraja,” katanya

Disisi lain, Kasubsi Registrasi, Ketut Redy Artana menjelaskan, sejauh ini tidak pernah ada permasalahan terkait sistem pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khusus WNA yang menjalani hukuman di Lapas Singaraja.

- Advertisement -

“Pembinaan mereka disamakan dengan WBP lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian,” terangnya. │ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts