Damai, Sembilan Tersangka Perusakan Rumah di Desa Julah Bebas

Singaraja, koranbuleleng.com| Polres Buleleng memutuskan menghentikan proses penyidikan kasus perusakan dan pembakaran rumah milik Sahrudin, 26 tahun, di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Perkara tersebut telah diselesaikan dengan skema restorative justice antara korban dengan para pelaku.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, dengan dihentikannya penyidikan kasus ini, 9 orang krama Desa Adat Julah yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kini dibebaskan. 

- Advertisement -

Sumarjaya menyebut, penghentian penyidikan kasus perusakan dan pembakaran rumah tersebut telah dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polres Buleleng dengan dasar restorative justice. Korban dan para pelaku sepakat menyelesaikan perkara itu dengan musyawarah mufakat.

“Kasus sudah dihentikan penyidikannya, ada SP3. Ada penyelesaian musyawarah mufakat dan ganti rugi yang diberikan pelaku kepada korban. Sehingga penyidik menghentikan kasus ini. Begitu dilakukan perdamaian, tersangka ditangguhkan penahanannya dan sudah dibebaskan,” ujarnya ditemui Senin, 15 Agustus 2022 siang.

Terkait kasus tersebut, sembilan orang tersangka yang sebelumnya ditahan di Rutan Mapolres Buleleng, dibebaskan pada 7 Juli lalu begitu dikeluarkannya SP3. Mereka adalah Kelian Desa Adat Julah I Ketut Sidemen, 68, Bendahara Desa Adat Julah Ketut Sada, 44, serta 7 krama Desa Adat Julah yakni I Ketut Suparta,33, I Nyoman Karianga, 77, Wayan Putrayana, 21, I Wayan Sindiya, 33, I Komang Suadnyana, 43, I Nyoman Sutirta, 38, dan I Wayan Jana, 57.

Kata Sumarjaya, setelah dilakukan restorative justice, telah dilakukan musyawarah mufakat dan adanya ganti rugi kepada korban dengan kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak. Selain itu, kasus tersebut juga siftanya perorangan tidak melibatkan kelompok. Juga Desa Julah, dalam kondisi kondusif. “Jadi upaya restorative justice bisa dilakukan. Restorative jstice ini melibatkan korban dengan pelaku, desa adat, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat,” katanya. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts