Pasca PMK, 240 Ekor Sapi Didaftarkan Asurasi

Singaraja, koranbuleleng.com|Minat kelompok tani di Buleleng untuk mengikuti Asuransi Usaha Ternak Sapi-Kerbau (AUTSK) meningkat. 

Tercatat, sejak Januari-Agustus 2022 ada sebanyak 240 ekor sapi dari 12 kelompok tani yang masuk daftar asuransi dari Kementerian Pertanian tersebut. 

- Advertisement -

Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Buleleng, Made Siladharma mengatakan, meningkatnya pendaftaran asuransi sapi atau kerbau yang dilakukan kelompok tani salah satunya pasca adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Peternak mulai menyadari bahwa asuransi ini dapat memberikan perlindungan berupa biaya ganti rugi, apabila sapi atau kerbaunya mati karena berbagai faktor. 

Namun, kata Siladarma pemerintah pusat kini telah menghapus PMK dala daftar klaim AUTSK.  Penghapusan tersebut dilakukan karena ada bantuan khusus yang diberikan pemerintah pusat terhadap sapi yang terserang PMK. 

“PMK tahun kemarin ada, namun tahun ini dikeluarkan. Mungkin alasannya karena ada santunan itu. Biar tidak double. Sebelum ada kasus PMK sudah di hilangkan,” terangnya, Rabu 17 Agustus 2022.

Saat ini AUTSK hanya fokus diberikan kepada sapi yang mati saat beranak atau karena terserang penyakit lain, kecelakaan (patah tulang), serta hilang akibat dicuri.

- Advertisement -

Siladarma menyebutkan, untuk mengikuti AUTSK, peternak wajib bergabung dalam kelompok ternak. Sapi atau kerbau yang bisa diikutkan dalam asuransi ini hanya yang betina. Selain itu, untuk premi biayanya sudah disubsidi oleh pemerintah pusat. Dari yang seharusnya Rp 200 ribu per ekor per tahun, peternak kini cukup membayar Rp 40 ribu per ekor per tahun. 

Sementara, untuk klaim AUTSK berbeda-beda sesuai dengan jenis penyakit hewan tersebut. Bagi sapi yang mati karena melahirkan atau terserang penyakit, akan diganti rugi oleh pemerintah pusat sebesar Rp 10 juta per ekor. Sementara bagi sapi yang patah tulang, peternak diizinkan untuk memotong lalu menjual daging sapinya, selanjutnya pemerintah pusat akan memberikannya ganti rugi sebesar Rp 5 juta per ekor. Jika sapi tersebut hilang akibat di curi, akan diberikan ganti rugi sebesar Rp 7 juta per ekor. 

“Asuransi ini sangat memudahkan peternak. Tinggal memelihara saja, kalau mati nanti diganti rugi oleh pemerintah pusat. Klaim asuransinya pun tidak membutuhkan waktu berbulan-bulan, cepat lah,” katanya.

Siladarma menambahkan, dari 240 ekor sapi yang mengikuti asuransi tersebut, ada dua ekor diantaranya yang sudah mengklaim asuransinya, dengan total klaim Rp 15 juta. Klaim dilakukan karena sapi tersebut mengalami patah tulang sehingga harus dipotong, serta mati saat beranak. 

Sementara pada 2021 lalu, jumlah sapi atau kerbau yang mengikuti asuransi ini sebanyak 163 ekor. Pada tahun itu, klaim diberikan kepada delapan ekor sapi, dengan total Rp 65 juta. 

“Klaim diberikan karena lima sapi diantaranya mati karena sakit, serta tiga ekor lainnnya harus dipotong paksa karena mengalami patah tulang,” kata dia.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts