Pendamping Sosial PKH Dilarang Jadi Anggota Parpol

Singaraja, koranbuleleng.com │ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali memberikan peringatan dini agar Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dilarang menjadi anggota partai politik (Parpol).

Larangan ini telah tertuang dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos No 01 tahun 2018 tentang Kode Etik SDM PKH pada pasal 10 huruf f dan Kepmen Desa PDT no 40 tahun 2021.

- Advertisement -

Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia mengatakan, jika ada tenaga PKH maupun TPP ditemukan menjadi anggota Parpol akan dilakukan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk   PKH dan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk tenaga TPP.

Walau dalam undang-undang Pemilu tidak ada larangan menjadi anggota Parpol, tapi secara internal baik di Kementerian Sosial maupun Kemendes PDT, Pendamping Sosial PKH dan TPP ( Tenaga Pendamping Profesional) dilarang menjadi anggota parpol.

“Jadi ini harus di cermati. Sehingga ada pemahaman dan persepsi yang sama tentang jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan,” kata Rudia saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu dan produk hukum non Perbawaslu yang dilaksanakan Bawaslu Buleleng, Kamis 1 September 2022.

Rudia juga menekankan agar jajaran Bawaslu Buleleng membangun koordinasi serta komunikasi dengan setiap stakeholder terkait guna memastikan tidak adanya pihak-pihak yang sudah dilarang oleh peraturan menjadi anggota parpol.

- Advertisement -

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, saat ini tengah berkoordinasi dengan stakeholder terkait yang memiliki ketentuan tentang larangan dalam keikutsertaannya pada politik praktis.

Selain itu, dalam tahapan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik juga akan dilakukan dengan cermat sehingga tidak ada anggota parpol yang melanggar.

“Kita akan hadirkan stakeholder terkait seperti Dinas Sosial Kabupaten Buleleng yang memiliki program PKH, Dinas PMD yang punya tenaga TPP, Majelis Desa Adat dan Stakeholder lainnya agar sosialisasi ini bisa benar-benar tersampaikan,” pungkasnya. │ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts