PN Singaraja Lakukan Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah Desa Adat Buleleng

Singaraja, koranbuleleng.com|Pengadilan Negeri Singaraja melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap gugatan tanah milik Desa Adat Buleleng, Senin 5 September 2022.  Pemeriksaan setempat tersebut, dipimpin ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja Ni Made Khushandari.

Pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa obyek sengketa yang disengketakan benar adanya berlokasi di Lingkungan Banjar Adat Peguyangan Kelurahan Astina Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

- Advertisement -

Kuasa Hukum Desa Adat Buleleng, Nyoman Sunarta mengatakan, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari persidangan gugatan tanah Desa Adat Buleleng. Selain itu, untuk memastikan bahwa memang benar ada obyek sengketa yang disengketakan kedua belah pihak yakni Dari Desa Adat dan penggugat.

“Kita sudah tunjukan bahwa lokasi yang digugat oleh penggugat merupakan tanah pekarangan Desa Adat Buleleng, yang dipakai dalil penggugat berdasarkan padol (akta jual beli),” katanya.

Kelian Desa Adat Buleleng, Nyoman Sutrisna mengatakan sebelum terjadi sengketa, tanah tersebut ditempati oleh penggugat Doni Irianto. Namun, karena penggugat menikah keluar Bali, tanah tersebut kemudian ditempati oleh kedua anaknya.

Sebelum dilanjutkan ke perdata ini, penggugat sempat melaporkan kasus sengketa tersebut ke polisi. Namun, penyidikan tersebut diberhentikan atau SP3. “Yang kedua ini hasilnya belum tau tetapi pada prinsipnya kami akan tunduk pada aturan yang ada dengan catatan jangan sampai tanah desa adat semakin lama semakin berkurang,” ujarnya.

- Advertisement -

Sementara, Kuasa Hukum penggugat Doni Irianto, Wayan Surata mengatakan gugatan tersebut dilayangkan, karena kliennya merasa terzolimi. “Karena ini adalah dasarnya jual beli berdasarkan padol. Klien kami merasa memiliki, itulah dasar kami melakukan upaya hukum,” kata dia.

Seperti diketahui, upaya hukum yang pernah dilakukan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Singaraja dalam perkara nomor: 497/Pdt.G/2020/PN.Sgr. Gugatan Penggugat saat itu dinyatakan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau Putusan NO yang artinya tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri Singaraja tidak berwenang mengadili tentang pembatalan sertifikat.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts