Singaraja, koranbuleleng.com | Janji bekerja di Jepang berubah menjadi perkara hukum. Seorang pria berinisial AR (26) ditangkap Polres Buleleng setelah diduga menipu muridnya sendiri, DS (19), dengan menawarkan pekerjaan ke Jepang.
Relasi sebagai tutor bahasa Jepang disebut menjadi celah bagi AR untuk membangun kepercayaan korban. Pengalaman pernah bekerja di Jepang juga digunakan tersangka untuk meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki akses terhadap informasi pekerjaan di negara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant mengatakan, hubungan AR dan DS sebelumnya memang sebatas tutor dan murid dalam pembelajaran bahasa Jepang.
“Tersangka tutor, tapi tidak bersertifikat dan tidak punya latar pendidikan bahasa Jepang. Kebetulan pernah kerja di Jepang,” kata Alberto, Rabu, 16 September 2026.
Dalam menawarkan pekerjaan tersebut, AR diduga mengaku memiliki keterikatan dengan lembaga yang dapat memberangkatkan tenaga kerja Indonesia ke Jepang.
Keyakinan korban semakin kuat setelah AR menunjukkan sejumlah dokumen yang belakangan diduga palsu. Dokumen itu antara lain bukti pemesanan tiket yang belum dibayar, visa, hingga kontak kerja.
Peristiwa tersebut bermula pada 14 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.
Ketika itu, AR menawarkan kesempatan bekerja di Jepang kepada DS. Korban kemudian menanyakan biaya yang diperlukan untuk keberangkatan.
AR menyebut kebutuhan biaya mencapai Rp25 juta. Karena dana korban belum mencukupi, pembayaran kemudian dilakukan secara bertahap.
Orangtua korban, ES (35), mengirim uang Rp1 juta dan Rp5 juta pada hari yang sama, 14 Januari 2026. Lima hari berselang, DS kembali mentransfer Rp4 juta.
Permintaan dana tidak berhenti. Uang kembali diminta dengan alasan untuk memenuhi berbagai kebutuhan proses keberangkatan.
Atas permintaan ES, seorang saksi bernama Fatmawati kemudian mentransfer Rp14,157 juta ke rekening atas nama AR.
Jika seluruh transaksi tersebut dijumlahkan, total uang yang diterima AR mencapai Rp31,157 juta.
Perkara semakin mencuat ketika pada Maret 2026 AR memberi tahu ES bahwa anaknya telah diberangkatkan ke Jepang.
ES kemudian memastikan kabar tersebut kepada DS. Korban saat itu membenarkan bahwa dirinya akan berangkat atas suruhan AR.
Namun, sekitar dua pekan kemudian, situasi berubah. DS justru mendapat kabar bahwa dirinya dipulangkan.
ES kemudian meminta penjelasan kepada AR. Tersangka disebut beralasan agen yang menangani keberangkatan tenaga kerja Indonesia sedang mengalami masalah.
AR juga menjanjikan pengembalian seluruh uang yang telah diterimanya. Akan tetapi, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan dan ES tidak memperoleh kepastian.
Merasa dirugikan, kasus itu akhirnya dilaporkan ke polisi pada 5 September 2026.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya surat perjanjian kontrak kerja bidang pengolahan makanan yang mencantumkan gaji pokok sebesar 200.000 yen per bulan.
Polisi kemudian memeriksa korban, saksi-saksi, serta AR. Dari pemeriksaan tersebut, AR disebut mengakui perbuatannya.
“Tersangka membuat bukti palsu untuk menipu korban, dijanjikan berangkat Januari sampai Maret, sampai sama sekali tidak diberangkatkan,” kata Alberto.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa.
“Sampai saat ini korbannya baru satu, tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya,” ujar dia.
AR kini disangkakan Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur mengenai penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

