Singaraja, koranbuleleng.com │ Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan 13,44 gram narkotika jenis sabu dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada, Senin 3 Oktober 2022.
Selain itu, juga dimusnahka barang bukti dari perkara lainya seperti pencurian, penganiayaan, ITE dan perkara pencabulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Rizal Syah Nyaman mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dan di blender sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan salah satu tugas Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan Pengadilan.
“Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama tiga bulan yaitu sejak bulan Juli 2022 sampai sekrang” katanya
Sejak Januari 2022 hingga saat ini, pihaknya sudah tiga kali melakukan pemusnahan. Dari sekian banyak kasus, perkara narkoba yang menjadi penekanan. Karena barang bukti berasal dari perkara narkotika cukup banyak.
“Kami akan gencarkan lagi penyuluhan kepada anak-anak di sekolah, mahasiswa. Narkoba sangat berbahaya jika masuk ke lingkungan Pendidikan. Selain itu sosialisasi juga ke masyarakat luas juga” tutupnya.
Untuk diketahui, barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari butiran Kristal bening sejumlah 13,44 gram dari 13 perkara. Kemudian, perkara pencurian sebanyak 2 perkara dengan barang bukti berupa 1 buah celengan dari bambu, 1 buah pisau ganggang.
Perkara perjudian sebanyak 2 perkara dengan barang bukti berupa beberapa helai bulu ayam, pisau gagang kayu panjang 40 centimeter, 2 unit handphone,dan 2 lembar patio serta syair. Perkara ITE sebanyak 1 Perkara dengan barang bukti berupa 1 unit handphone.
Perkara penganiayaan sebanyak 2 perkara dengan barang bukti 1 buah sekop, 1 buah pipa besi, golok, bilah, linggis dan besi panjang 90 centimeter.
Perkara Pencabulan sebanyak 1 perkara dengan barang bukti berupa 1 potong baju merah muda, 1 pakaian dalam warna abu, 1 potong rok biru dan 1 potong celana pendek warna hitam. │ET│