Polres Buleleng Tidak Hadir dalam Sidang Perdana Praperadilan

Singaraja, koranbuleleng.com │ Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan warga negara asing (WNA) asal Denmark bernama Lars Christensen terhadap Polres Buleleng ditunda karena pihak dari Polres Buleleng tidak hadir di persidangan yang digelar Senin 20 oktober 2022.    

Kuasa Hukum Lars Christensen, Saud Susanto dan Maulana Yusman Sukardi menyampaikan, kliennya mengajukan gugatan praperadilan berdasarkan Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lars Christensen mengajukan gugatan karena merasa keberatan dengan diterbitkannya surat penghentian penyidikan (SP3) oleh penyidik Polres Buleleng, terkait laporan SPPL/26/3/2021/Bali/Res Bll/ tertanggal 10 Maret 2021. “Gugatan ini adalah kontrol sebagai sesama penegak hukum. Upaya hukum ini sebagai cara klien kami untuk mencari keadilan,” ujar Susanto, ditemui di ruang Sidang Kartika PN Singaraja.

- Advertisement -

Laporan dugaan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP tersebut, sudah bergulir di Polres Buleleng selama hampir dua tahun hingga penetapan tersangka. Namun, berlanjut ke Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dalam penetapan tersangka biasanya dengan minimal 2 alat bukti. Namun, penyidik menghentikan penyidikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.

“Untuk menetapkan tersangka sudah butuh waktu 2 tahun, tiba-tiba berbanding terbalik dengan dikeluarkannya SP3. Ini yang menjadi pertanyaan. Mestinya saat penertiban kami dilibatkan saat gelar perkara. Sehingga kami tahu alasannya,” imbuhnya.

Di sisi lain, pihaknya menyayangkan ketidakhadiran dari pihak Polres Buleleng. Ketidakhadiran dari pihak termohon pihaknya tidak mengetahui secara pasti.  

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, jika Bidkum Polda Bali yang mewakili Polres Buleleng dalam perkara ini tidak hadir dalam sidang karena ada salah satu administrasi dalam pelaksanaan tugas yang belum lengkap. Ketidakhadiran tersebut sudah disampaikan kepada pihak PN Singaraja melalui Panitera.

- Advertisement -

“Polres Buleleng di backup Bidkum Polda Bali dan sudah dibuatkan administrasi untuk menghadiri sidang praperadilan. Namun, karena ada salah satu administrasi dalam pelaksanaan tugas yang belum lengkap menjadi hambatan,” katanya

Sementara itu, terkait keberatan SP3 sebagaimana dalam gugatan Lars Christensen akan diuji di pengadilan nanti.  ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts