Perankan 19 Adegan, Ardika Habisi Nyawa Istri Usai Lemas Dibekap

Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi melakukan rekontruksi terhadap kasus KDRT yang dilalukan pria hingga istrinya tewas, di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng. Dalam rekontruksi itu, tersangka tega menghabisi nyawa istrinya yang sudah terkulai setelah dibekap.

Rekontruksi atau reka ulang adegan peristiwa terkait kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan korban Luh Suteni, 40 tahun, yang dilakukan suaminya sendiri Putu Ardika, 41 tahun, berlangsung di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, Jumat, 18 November 2022.

- Advertisement -

Dalam rekontruksi itu, tersangka memerankan 19 adegan. Dimana, dari 19 adegan tersebut terungkap, jika korban Suteni dihabisi tersangka Ardika pada adegan ke-6 hingga 18. Adegan bermula dari adegan cekcok suami istri. Kemudian, adegan berpindah ke keduanya masuk kamar untuk istirahat. Saat tidur itu, tersangka kemudian terbangun dari tidurnya.

Saat terbangun itu, di adegan ke-6 seketika tersangka emosi melihat korban. Kemudian pada adegan ke-7, dengan keadaan emosi tersangka membekap dan mecekik leher korban yang saat itu sedang tidur, hingga korban lemas pada adegan ke-8. Melihat korban yang sudah lemas, di adegan ke-9 tersangka berlari ke gudang perkakas mengambil sebuah alu (alat penumbuk padi).

Tersangka kemudian kembali ke kamar di adegan ke-12, langsung memukul kepala sebelah kanan korban sebanyak tiga kali. Selanjutnya, tersangka kembali ke gudang dan kembali ke kamar korban dengan membawa sebilah golok di adegan ke-17. Korban yang sudah dalam keadaan tak berdaya, di adegan ke-18 tersangka menggorok leher korban dan meninggal dunia.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, rekontruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan keterangan tersangka dengan rekontruksi yang dilakukan. Selain itu, juga untuk melengkapi berkas perkara. Sehingga bisa segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng.

- Advertisement -

“Setelah rekontruksi dilakukan pemberkasan perkara, setelah bekas perkara jadi akan dilakukan pengiriman tahap satu ke JPU. Dilimpahkan sesegera mungkin. Mungkin minggu depan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Putu Ardika, 41 tahun, asal Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Dia membunuh sang istri, Luh Suteni, 40 tahun, karena dipicu cemburu. Dia menuding istrinya berselingkuh.

Ardika dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ia juga dikenakan Pasal 44 Ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts