Penambahan Jumlah Dapil di Buleleng Menguat

Singaraja, koranbuleleng.com │ Beberapa partai politik (parpol) di Buleleng memandang perlu penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal ini terungkap saat sosialisasi tentang penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, Sabtu 19 November 2022.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng telah menyusun 3 opsi rancangan Dapil. Rancangan Dapil pertama yakni ada 6 Dapil dimana Kubutambahan dan Tejakula menjadi satu Dapil, Gerokgak dan Seririt menjadi satu Dapil, Busungbiu dan Banjar menjadi satu Dapil, dan tiga Kecamatan lainnya seperti Buleleng, Sawan, Sukasada masing-masing satu Dapil.

- Advertisement -

Kemudian untuk opsi rancangan Dapil kedua yakni ada 7 Dapil dimana Busungbiu dan Seririt digabung menjadi satu dapil, Tejakula dan Kubutambahan satu dapil, sedangkan sisa lima Kecamatan masing-masing satu Dapil.

Lalu opsi ketiga yakni dari jumlah sembilan Kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng masing-masing ada satu Dapil. Dari ketiga opsional itu jumlah kursi legislatif yang diperebutkan di Pemilu 2024 mendatang jumlahnya 45 kursi.

Dari 3 rancangan tersebut, partai Nasdem, Golkar dan PKB mengisyaratkan sepakat jika ada penambahan dapil dibandingkan pada pemilu sebelumnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Buleleng Made Suparjo mengatakan, penambahan jumlah dapil sangat relevan karena asas keadilan sudah terkandung di dalamnya. Dimana aspirasi masyarakat setiap kecamatan akan menjadi optimal.

- Advertisement -

Sehingga akan tercipta sebuah keadilan dan aspirasi-aspirasi dari masyarakat akan bisa tersampaikan lebih optimal.

” Namun jika keputusan untuk opsi ketiga tidak bisa, minimal ada 7 Dapil dan jangan sampai 6 Dapil,”kata Suparjo

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD II Golkar Buleleng I Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan, penambahan jumlah dapil merupakan hasil kajian pengurus DPD II Golkar Buleleng. 

Pemekaran dapil dipandang penting, untuk memberikan kesempatan masing-masing kecamatan memiliki wakil rakyat yang proporsional. Kalau dikondisikan penggabungan kecamatan menjadi satu dapil, menurutnya jumlah kursi di beberapa kecamatan tidak proporsional.

Pemekaran dapil yang berdiri sendiri dengan wakil rakyat tersebar di masing-masing kecamatan, akan memudahkan masyarakat menyalurkan aspirasinya, serta program dari Anggota DPRD bisa berfokus di masing-masing kecamatan.

“Saya kira opsi ini (ketiga) paling ideal apalagi sudah sesuai dengan kaidah-kaidah KPU dan sesuai perhitungan mestinya masing-masing Kecamatan bisa memiliki 3 wakil di DPRD” katanya

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Buleleng H. Mulyadi Putra mengaku  jika penambahan dapil dipandang perlu untuk perubahan pada pemilu 2024. Namun demikian pihaknya tak ngotot antara opsi  dua dan tiga, yang jelas ada penambahan jumlah dapil pada pemilu mendatang.

“Opsi yang paling proporsional kami melihat ada di opsi kedua sedangkan opsi ketiga kami lihat memang bisa mewakili suara masing-masing Kecamatan tapi itu terlalu luas,” singkatnya

Disisi lain, Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, penetapan dapil dan jumlah kursi harus memenuhi 7 prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mulai dari jumlah penduduk, penetapan angka bilangan pembagi penduduk, menentukan estimasi jumlah alokasi kursi per kecamatan, menggabungkan atau memecah kecamatan menjadi dapil, pemetaan dapil hingga menentukan alokasi kursi per dapil.

“Pengusulan itu boleh saja, apakah nanti bisa atau tidak, itu harus memenuhi seluruh prinsip-prinsip mekanisme perhitungan kursi,”  katanya

Penataan Dapil dalam Pemilu 2024 Buleleng sendiri akan ditetapkan pada 9 Januari 2023 oleh KPU RI dengan sinkronisasi DPR RI.

“Kami memohon saran dan masukan untuk ketiga opsi tersebut sehingga kami bisa melanjutkan ke Pusat (KPU-RI) dan akan disinkronkan dengan DPR-RI”tututpnya. │ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts