Sempat Terkendala Koneksi Internet, Seleksi PPPK Guru Dilanjutkan

Singaraja, koranbuleleng.com │ Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali dilanjutkan setelah hari pertama pada Minggu 27 November 2022 mengalami gangguan pada server Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

Pada hari pertama, Seleksi berupa penilaian observasi mengalami penundaan pelaksanaan hingga jam 2 siang. Sesuai informasi dari pemerintah pusat penelitian dapat dilanjutkan di masing-masing penilai, selama guru penilai memiliki ketersediaan perangkat dan jaringan.

- Advertisement -

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng Made Astika mengatakan, saat ini sistem dari Kemendikbudristek sudah kembali normal. Sehingga dapat dilanjutkan kembali.

Sebelumnya, Disdikpora berencana melakukan seleksi observasi di rumah masing-masing penilai jika system terus mengalami gangguan. Namun sistem, server, dan konektivitasnya sudah bagus maka seleksi kembali dipusatkan.

“Hari ini sudah berjalan dengan baik. Sistem sudah normal” katanya

Seleksi ghari kedua kali ini dilakukan pada 2 tempat yakni di SMPN 1 Singaraja dan SMPN 6 Singaraja. Seleksi berupa penilaian observasi sedang dilaksanakan oleh tim penilai berasal dari pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru senior Disdikpora Kabupaten Buleleng.

- Advertisement -

Pelaksanaan penilaian observasi telah terlaksana tahapannya 60 persen, namun diyakini bisa tuntas pada hari ini. Astika menambahkan, mekanisme seleksi penerimaan Calon PPPK Guru terbagi menjadi Prioritas 1(P1), Prioritas 2(P2), Prioritas 3(P3).

Guru P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Selanjutnya Guru P2 peserta yang terdata sebagai eks Tenaga Honorer K-II yang tidak termasuk Guru P1. Kemudian Guru P3 Guru non-ASN yang memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun.

Selain itu, kualifikasi guru yang mengikuti seleksi ini wajib memiliki pendidikan minimal S1 sesuai dengan linearitasnya, penyesuaian terkait ijazah yang tidak linear sudah ada SK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatur tentang kesesuaian penentuan menjadi guru kelas atau guru mata pelajaran.

“Semoga kedepannya berjalan baik dan tidak ada gangguan lagi pada sistem,”pungkasnya. │ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts