UMK Buleleng Naik 6,8 Persen

Singaraja, koranbuleleng.com| Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Kabupaten Buleleng dirancang naik 6,8 persen pada tahun 2023 mendatang. Hal itu, diungkapkan Kepala Dinasker Buleleng Komang Sumertajaya, usai rapat dengan tim dewa pengupahan, Senin, 28 November 2022.

Sumertajaya mengatakan, saat ini Provinsi Bali telah mengeluarkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dengan keluarnya UMP itu, kabupaten juga harus menentukan UMK. Dimana, dalam rapat yang digelar pihaknya, UMK Buleleng pada 2023 mendatang disepakati naik dari Rp.2.542.000 menjadi Rp2.716.206. Yang artinya mengalami kenaikan sebesar 6,8 persen.

- Advertisement -

Sumertajaya menyebut, hasil tersebut diperoleh bedasarkan Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 serta mengacu pada PP 36 tahun 2021 serta Undang-Undang Cipta Kerja. “Sesuai Undang-Undang paling lambat 7 Desember sudah ditetapkan gubernur. Hari ini kita rapatkan. Kami akan minta rekomendasi bupati untuk ajukan ke gubernur. Harus dikejar supaya tidak melewati batas waktu,” ujarnya.

Kata Sumertajaya, kenaikan UMK ini juga dipengaruhi dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Bedasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuhan ekonomi di Buleleng pada tahun 2022, berada di -1.22 persen. Dengan pertumbuhan yang diangka minus tersebut, sehingga pertumbuhan ekonomi dianggap nol. Selain itu, untuk inflasi juga saat ini mengacu pada inflasi Provinsi Bali.

“Inflasi hanya kota Singaraja, acuannya kabupaten Buleleng jadi ikut provinsi. Kenaikannya sudah mentok sesuai permenaker. Diluar itu takutnya salah,” katanya.

Dia juga mengakui, pasca pandemi Covid19 gajih pekerja masih ada mengalami pemotongan. Sehingga Kemenaker mengambil jalan tengah untuk melakukan kenaikan UMK menjadi 10 persen. Sehingga pekerja bisa meningkatkan daya beli, dan pengusaha bisa melangsungkan usahanya. Mengingat pasca pandemi, perusahaan masih banyak yang terpuruk.

- Advertisement -

Selain itu, untuk perusahaan yang tidak membayar pekerjanya sesuai UMK yang ditentukan, pihaknya akan melakukan pembinaan. Namun, jika pembinaan yang dilakukan tidak menemui hasil. Hal itu, kemudian akan disampaikan kepada pengawas tenaga kerja provinsi.

“Kami tidak boleh langsung eksekusi hanya pengawas tenaga kerja provinsi yang boleh. Tupoksinya sama dengan polri terjunkan pasal-pasal. Kami berikan pembinaan kalau menonjol sampaikan ke pengawas sehingga pengawas yang bertanggung jawab akan itu,” terangnya.

Sementara, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Luh Putu Ernila Utami mengatakan pihaknya berharap kenaikan UMK bisa sama dengan yang diusulkan oleh serikat pekerja pada pemerintah pusat yakni 13 persen. Namun, dengan kenaikan ini 6,8 persen ini pihaknya bisa memaklumi. Mengingat perusahaan masih terpuruk pasca pandemi.

“Ini adanya kenaikan bbm perjuangan 13 persen itu jadi 10 persen sudah diterima. Kami berharap pengusaha transparan masalah laporan keuangan jadi teman-teman tidak masalah,” ujarnya.

Ernila, berharap ditengah harga pokok, dan BBM yang meningkat. Pekerja tidak dikenakan PHK, akibat kenaikan UMK yang terlalu tinggi. Namun, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pengawas tenaga kerja di provinsi. Dengan harapan, perusahaan bisa transparan masalah laporan keuangan.

“Kalau di paksa takut kena PHK. Negosiasi bisa dengan pengusaha. Kalau di phk rugi juga pekerja,” kata dia.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts