498 Pelamar Lulus Seleksi PPK Tenaga Kesehatan

Singaraja, koranbuleleng.com|Sebanyak 498 orang dari 508 orang pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga kesehatan dinyatakan lulus seleksi. Pengumuman kelulusan ratusan pelamar itu pun telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten (BKPSDM) Kabupaten Buleleng.

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi, Made Herry Hermawan mengatakan, dari 498 orang yang dinyatakan lulus, 143 diantaranya berhasil memperoleh nilai ambang batas dan 22 orang lainnya lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan. Sementara yang tidak lulus sebanyak tiga orang, dan tujuh orang lainnya tidak hadir saat mengikuti CAT.

- Advertisement -

Jumlah pelamar yang lolos tersebut melebihi kuota yang diberikan Menpan RB yakni sebanyak 403 formasi PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan. Selain itu, pihaknya pun memberikan masa sanggah. Pemberian masa sanggah ini diberikan dari Senin, 2 Januari hingga 5 Januari 2023.

Herry menyebut, peserta bisa mengajukan keberatan terkait akumulasi penilaian yang dilakukan BKN. Saat ini, sudah ada satu peserta yang mengajukan sanggah. Pihaknya pun akan melaporkan sanggahan itu kepada BKN pusat, mengingat akumulasi penilaian yang diraih masing-masing pelamar dilakukan oleh BKN. Nantinya untuk, menjawab sanggah dan dengan data valid akan diumumkan Selasa, 10 Januari hingga Rabu, 11 Januari 2023.

“Yang menjawab panitia daerah, nanti hasil masa sanggah ini kita laporkan ke pusat. Kita minta terhadap ketidak sesuai hasil akumulasi penilaian yang diperoleh pelamar. Karena perolehan akumulasi ini dilakukan oleh pusat,” ujarnya Senin, 2 Januari 2023.

Sesuai mekanisme formasi yang dibutuhkan nanti akan diisi oleh peserta yang berhasil memperoleh perangkingan terbaik atau yang memperoleh nilai tertinggi. Untuk pekerja yang digantikan oleh pelamar yang berhasil lolos ini, tergantung instasi tempat kerja tenaga kontrak tersebut.

- Advertisement -

“Bagi pekerja yang jabatannya sudah digantikan oleh pelamar yang berhasil lolos dalam seleksi PPPK ini, tergantung kebijakan instansinya, apakah jasa yang bersangkutan masih dibutuhkan lagi atau tidak. Kalau masih dibutuhkan, boleh dikontrak lagi,” kata dia.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts