KPU Buleleng Lantik 45 Orang PPK

Singaraja, koranbuleleng.com|  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melantik 45 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Senin, 2 Januari 2022. PPK bertugas membantu KPU Buleleng menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan.

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udayana mengatakan, setelah pelantikan,  PPK akan melaksanakan semua proses Pemilu di tingkat kecamatan. Seperti melakukan pemutahiran data pemilih, dan juga mengkoordinir Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di masing-masing desa/kelurahan, dalam melakukan pemutahiran data pemilih di desa.

- Advertisement -

Rekrutmen PPK juga diklaim oleh Dudhi  telah mempertimbangkan kuota perempuan. Dari 45 orang PPK itu, 30 persennya merupakan perempuan. Bahkan di dua kecamatan yakni Kecamatan Banjar dan Gerokgak ada dua perempuan yang lolos sebagai PPK. Namun, satu kecamatan yakni Seririt, tidak memiliki PPK perempuan. Selain itu, para perempuan tersebut juga sudah dianggap mumpuni dalam melaksanakan tugas PPK. Dimana mereka telah lolos dalam seleksi tes tulis dan Computer Asstisted Tes (CAT) yang telah dilaksanakan.

“Kalau dalam tahapan CAT itu tidak lolos, kita tidak bisa ikutkan walaupun pelamar tersebut perempuan. Dalam proses tersebut mereka lolos, ini membuktikan perempuan juga punya kesempatan sama sebagai penyelenggara,” ujarnya.

Dari puluhan PPK tersebut kebanyak berasal dari pegawai swasta dan beberapa di antaranya merupakan pegawai kontrak pemerintah. Kata Dudhi, untuk pegawai kontrak diperbolehkan ikut semasih mereka memiliki izin dari atasannya. Selain itu, memang tidak ada peraturan yang mengatur pegawai kontrak tidak diperbolehkan menjadi PPK.

“Selama dia izin dari atasannya. Bisa dia berbarengan, tergantung dia mengatur waktunya, karena tidak syarat pegawai kontrak tidak boleh ikut,” katanya.

- Advertisement -

Dudhi menambahkan, untuk Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) akan diturunkan KPU RI bulan ini. Nantinya data tersebut akan disinkronkan dengan data Pemilu 2019, sebelum nantinya ditetapkan sebagai Daftar Pemilu Sementara (DPS) yang kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Semua PPK tersebut, akan diikutkan dalam prose situ.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts