Singaraja, koranbuleleng.com| Penyidik dari Satuan Reskrim, Markas Kepolisian Resor Buleleng, telah menyerahkan Putu Ardika, 41 tahun, asal Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, tersangka pembunuhan tehadap istrinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Selain pelimpahan tersangka, pihak kepolisian juga melimpahkan barang bukti dalam kasus tersebut.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan berkas dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke meja hijau. Dimana JPU yang menangani kasus tersebut yakni Gusti Putu Karmawan.
“Sudah dilimpahkan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti. JPU-nya saat ini masih menyusun berkas dakwaan. Secepatnya berkas dilimpahkan ke pengadilan, paling tidak sekitar minggu depan,” ujar Alit, Kamis, 12 Januari 2022.
Sebelumnya tersangka dilimpahkan, berkas perkara kasus pembunuhan tersebut telah dinyatakan lengkap oleh pihak JPU alias P-21. Adapun pasca dilimpahi, tersangka Putu Ardika saat ini ditahan jaksa selama 20 hari ke depan. Namun penahanan tersangka tetap dilakukan di Rutan Mapolsek Buleleng.
Seperti diketahui, Putu Ardika, 41 tahun, asal Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, oleh polisi dijerat pasal berlapis. Hal ini, usai aksi pembunuhan yang dilakukan kepada istrinya sendiri Luh Suteni, 40 tahun.
Ardika dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ia juga dikenakan Pasal 44 Ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Aksi itu dilakukan, pada Jumat, 28 Oktober 2022 dini hari sekitar pukul 01.30 Wita. Kejadian itu dipicu cekcok pasangan suami istri. Ardika cemburu karena menduga korban berselingkuh.|YS|