Terdakwa Korupsi Dana BUMDes Desa Temukus Dituntut 4 tahun Penjara

Singaraja, koranbuleleng.com │ Sidang perkara tindak pidana dugaan korupsi Dana BUMDes Mekar Laba Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual, Kamis 26 Januari 2023.

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa Nyoman Budiani alias Lisa dengan hukuma pidana penjara selama empat tahun. Sementara terdakawa Luh De Intan Pratiwi dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara.

- Advertisement -

Para terdakwa, menurut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dari perbuatan para terdakwa dalam pengelolaan BUMDes Mekar Laba yang tidak sesuai aturan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 283.178.000.

Selain itu, JPU juga menjatuhkan pidana denda terhadap para terdakwa masing-masing sebesar Rp 200.000.000,00 subsidair masing-masing tiga bulan kurungan. Terdakwa Nyoman Budiani Juga dikenakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 67.472.500 dan terdakwa Luh De Intan Pratiwi sebesar Rp. 36.349.500.

Jika para Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi.

- Advertisement -

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 enam bulan,” kata Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada.

Setelah agenda pembacaan tuntutan, selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari terdakwa. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 yang direncanakan kembali dilaksanakan secara virtual.│ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts