10 Orang Narapidana Jalani Asimilasi Rumah

Singaraja, koranbuleleng.com │ Sebanyak 10 narapidana Lapas Kelas IIB Singaraja, kembali menerima program asimilasi di rumah. Dengan tambahan ini, total sudah sebanyak 23 orang mendapat asimilasi di rumah di tahun 2023.

Kepala Lapas Singaraja I Wayan Putu Sutresna mengatakan, program asimilasi di rumah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkumham nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

- Advertisement -

Asimilasi ini tidak diberikan bagi narapidana yang termasuk dalam PP nomor 99 Tahun 2012 seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional lainnya.

Selain itu, juga bukan merupakan residivis, pembunuhan pasal 339-340 KUHP, pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, kesusilaan pasal 285-289 KUHP dan perlindungan anak pasal 81-82 UU No. 23 Tahun 2002.

“Ini merupakan tahap III kami melaksanakan Asimilasi di Rumah pada tahun 2023” katanya

Sutresna menekanakan, walaupun sudah bebas namun mereka harus mematuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan. Di antaranya berkelakuan baik. Apabila melakukan pelanggaran, maka surat keputusan mereka bisa dicabut dan akan kembali menjalani pidana di lapas.

- Advertisement -

“Selama menjalani program asimilasi di rumah, narapidana wajib mengikuti tata tertib dan wajib lapor absensi kepada petugas Balai Pemasyarakatan yang menanganinya,” ujar Sutresna.

Salah seorang terpidana yang menerima asimilasi rumah, Sadikin mengaku sangat senang bisa bebas di awal tahun 2023. Narapidana yang dihukum 1 tahun 6 bulan tersebut akan segera bisa berkumpul bersama keluarga.

“Ini jadi pelajaran buat saya untuk selalu berhati-hati dan menahan emosi,” singkatnya. │ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts