JPU Tuntut  Terdakwa Korupsi LPD Anturan selama 18 Tahun 6 Bulan Penjara

Singaraja, koranbuleleng.com  | Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksan Negeri Buleleng menuntut terdakwa dugaan korupsi Dana LPD Anturan, Buleleng Nyoman Arta Wirawan dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun 6 Bulan penjara.  Tuntutan ini tergolong sangat tinggi.

Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana dugaan korupsi Dana LPD Anturan, dengan agenda pembacaan tuntutan secara virtual telah berlangsung Senin 20 Maret 2023.

- Advertisement -

Dalam tuntutan JPU, Terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

JPU telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Terdakwa. Diantaranya perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan  program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, serta orang lain.

Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 151.462.558.438,56 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan khusus penghitungan kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan wewenang pada lembaga perkreditan desa.

“Perbuatan korupsi yang dilakukannya terdakwa dilakukan secara berlanjut sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2019,” kata Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada

- Advertisement -

Selain dituntut pidana penjara selama 18 tahun 6 Bulan, terdakawa Arta Wirawan juga dikenakan denda sebesar Rp 750.000.000. Apabali denda tersebut tidak dibayar maka di tambah pidana kurungan selama 6 Bulan.

Terdakwa juga dikenakan tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 155.231.808.438,56. Jika dalam waktu 1 satu bulan setelah ada inkrah, kemudian terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Senin 27 Maret 2023 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari Terdakwa. ꟾETꟾ

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts