Satpol PP Temukan Sejumlah Menara Telekomunikasi Tanpa Kantongi IMB

Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng menemukan sebanyak 19 menara telekomunikasi tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tak berizinnya belasan tower tersebut, berimbas pada Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) khusunya dari retribusi izin pendirian tower tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng I Gede Arya Suardana mengatakan, dari penelusuran yang dilakukanoleh tim yustisi menemukan sebanyak enam menara yang tidak memiliki perizinan dan tiga belas menara telekomunikasi yang tidak jelas kepemilikiannya alias tak bertuan. Seluruh Menara tersebut, berada di seluruh wilayah Kecamatan di Buleleng, dan yang terbanyak ditemukan berada di wilayah kota Singaraja.

- Advertisement -

Petugas kesulitan mencari keberadaan Menara mengingat para penyedia atau pemilik membangun dengan mengandalkan koordinat lokasi. Bahkan, keadaan Menara tersebut tidak diketahui oleh pemerintah desa setempat. Hal ini, dikarenakan pemilik tower hanya berkoordinasi dengan pemilik lahan saat melakukan pembangunan.

“Terkadang perangkat desa yang kita tanya, mereka tidak mengetahui letaknya. Kita tanyakan ke masyarakat lainnya, kita cari tahu siapa pemilik lahan untuk mendapatkan informasi detailnya,” ujar Suardan, Kamis 13 April 2023. 

Kata Suardana, sesuai standar operasional prosedur ada tahapan untuk penerapan sanksimulaidari peringatan hingga penyegelan. Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Terpada Satu Pintu Kabupaten Buleleng untuk memberikan data Menara yang tak berizin dan tanpa ada dokumen kepemilikan agar ditindaklanjuti supaya penyedia Menara tersebut segera mengurus perizinan yang berlaku.

“Sanksinya nanti bisa surat peringatan dan penyegelan. Dinas Penanaman Modal Terpada Satu Pintu kabupaten Buleleng sudah lakukan pembinaan dan menyurati penyedia atau pemilik untuk lengkapi ijin ke Pemkab,” kata dia.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts