Curi Perlengkapan Sound System, Guseng Dibekuk

Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pemuda bernama Gusti Komang Ari Wibawa alias Guseng, 24 tahun, asal Desa Anturan, Kecamatan/Kabuapten Buleleng, kini harus berurusan dengan polisi. Guseng ditangkap personil Satuan Reskrim Polsek Kota Singaraja, karena melakukan pencurian alat sound sistem di Pura Dalem Desa Adat Pemaron.

Dia ditangkap beberapa jam setelah aksi pencurian tersebut dilaporkan oleh pengempon pura Putu Dudik Sastrawan, 52 tahun, Selasa, 18 April 2023 sore. 

- Advertisement -

Sastrawan mengetahui sejumlah alat sound sistem itu dicuri diketahui dari rekaman kamera pengawas pura, dimana diketahui sejumlah alat tersebut telah dicuri pada Sabtu, 15 April 2023. 

Guseng pun sempat ingin diamuk oleh massa yang geram atas perlakuannya. “Kita amankan pelaku, selah aksi pencurian itu dilaporkan. Kita berhasil mengidentifikasi pelaku, dari hasil rekaman pengawas pura. Sehingga gampang kita menangkapnya. Tidak di massa, tapi warga ingin mengetahui siapa pelakunya,” ujar Kapolsek Kota Singaraja Kompol Nyoman Pawana Jaya Negara, saat memberikan keterangan pers di Polsek Kota Singaraja, Rabu siang.

Pawana mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku dengan cara masuk ke dalam pura dengan memanjat pagar pura. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah alat sound sistem berupa ampli, mic, hingga flashdisk. 

“Pelaku masih kita amankan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Apakah melakukan pencurian ditempat lain,” katanya.

- Advertisement -

Atas perbuatannya, pelaku Guseng disangkakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sementara, Guseng mengaku baru melakukan aksi mencuri. Hasil curiannya akan dijual untuk digunakan bersenang-senang. “Baru ini aja, rencana dijual,” kata dia.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts