Tim Saber Pungli Ingatkan Pelayan Publik Tidak Lakukan Pungutan Liar 

Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Tugas Saber Pungli mengingatkan agar Pelayan publik tidak melakukan pungutan liar karena tindakan itu sama halnya dengan Tindakan korupsi dan bisa dihukum penjara. Menghindari hal itu, petugas diminta untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang telah diatur. 

Ketua Pokja Pencegahan Saber Pungli Buleleng, Gede Ngurah Omardani mengatakan, pungli merupakan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan tidak sesuai aturan yang berlaku. Peristiwa tersebut sering ditemui pada pelayanan publik yang langsung bersentuhan kepada masyarakat.

- Advertisement -

Pungli bisa dilakukan mulai dari tingkat bawah. Omardani mencontohkan, pelanggaran pungli bisa terjadi dari tidak kesesuaian tarif parkir yang diberikan oleh petugas parkir Dishub. Padahal, tarif dari parkir tersebut telah ditentukan oleh Pemda. 

“Pungli itu kan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita sosialisasi ini di Dishub sebagai upaya menekankan ke pegawai. Kita ingin mengedukasi dan memberikan pemahaman terkait pungli ini,” ujar Ngurah Omardani ditemui usai pelaksanaan sosialisasi di Kantor Dishub Buleleng, Selasa, 16 Mei 2023.

Petugas diharapkan berhati-hati dalam menjalankan tugas. Jika ditemukan, para pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Tipikor No 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang No 20 Tahun 2021, serta Undang-Undang tentang suap. Ancamannya bisa dipenjara 4 hingga 20 tahun.

Kata Omardani, untuk terbebas dari pelaksanaan pungli, Petugas harus berkerja sesuai dengan ketentuan yang diatur. Selain itu, dinas harus terus turun melakukan pengawasan di lapangan. Masyarakat pun, diminta untuk melaporkan jika menemukan terkait kegiatan pungli. 

- Advertisement -

“Meski tidak ditemukan, kami tetap turun ke lapangan. Kita ada tim pokja, disana ada pencegahan, penindakan dan yustisi. Intelejen kita tetap turun di lapangan. Kalau masyarakat yang menemukan pungli bisa hubungi call center kami di 0362 3301559,” kata dia.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Buleleng Gede Gunawan A.P mengatakan, untuk mencegah adanya pungli telah melakukan serangkaian evaluasi. Selain itu, juga melakukan sidak ke pelayanan publik. 

Gunawan mengakui, ada tiga pelayanan publik yang rawan akan terjadinya pungli. Yakni pelayanan pengujian kendaraan bermotor, pelayanan parkir, dan tarif terminal angkutan umum. Dia menyebut, untuk mengurangi pungli dua pelayanan pengujian kendaraan dan parkir telah dilakukan digitalisasi. 

“Yang paling rawan sebenarnya di terminal. Untung angkutan umum dan angkutan barang tidak banyak. Hal ini mengurangi tindakan tidak sesuai ketentuan. Hindari ini, kami juga sering lakukan sidak,” ujarnya. 

Gunawan menambahkan, hukuman yang berat bagi oknum yang melakukan pungli, diharapkan bisa acuan agar tidak petugas yang melakukan pungli. “Hukuman daripada orang melakukan pungli. Sama dengan orng yang melakukan korupsi. Ini otomatis menjadi tumpuan atau acuan bagi petugas kami,” kata dia. (*)

Pewarta  : Kadek Yoga Sariada

Editor     : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts