Polisi Bekuk Tiga Pengedar dan Dua Pengguna Sabu

Singaraja, koranbuleleng.com| Tiga pengedar dan dua pengguna narkoba jenis sabu, diringkus Satuan Narkoba Polres Buleleng. Kelima orang tersebut ditangkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda, saat pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) Tahun 2023 yang digelar mulai 10 Mei hingga 25 Mei 2023.

Ketiga pengedar yang ditangkap yakni, Nyoman Tenang alias Tenang, 46 tahun, Muhammad Adam alias Adam, 41 tahun, dan Muhamad Hilmi alias Hilmi 27, tahun. Sementara, dua pengguna yang ditangkap yakni Gede Dian alias Dian, 32 tahun, dan Gede Asa Adi alias De Pong, 28 tahun.

- Advertisement -

Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardan mengatakan, tersangka Tenang ditangkap, saat melintas di Jalan Desa Tukadmungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada 10 Mei 2023 lalu. Saat ditangkap, Tenang ditemukan membawa narkoba jenis sabu seberat 2.44 gram.

Kemudian, untuk kedua tersangka Adam dan Hilmi ditangkap pada 15 Mei 2023, saat keduanya tengah melintas di Jalan Banjar Dinas Labuhan Aji, Desa Temukus, Kecamatan Banjar. Dalam penangkapan itu, dari tangan keduanya polisi mengamankan bukti sabu seberat 2.77 gram dan sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi barang haram tersebut.

“Ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau dengan denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar,” ujar Dhanuardana dalam konferensi pers, Senin, 29 Mei 2023.

Selain ketiga pengedar tersebut, dua pengguna juga diringkus dalam operasi Antik tersebut. Dian diringkus pada 10 Mei 2023, di Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng. Dian ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,35 bruto. Sementara, pengguna De Pong ditangkap di Jalan Raya Banjar Dinas Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng, pada 12 Mei 2023.

- Advertisement -

Dari tangan De Pong, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,93 gram. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dhanuardana menyebut, pihaknya saat ini masih mendalami jaringan peredaran dari barang haram tersebut. Dimana, dari penuturan pihaknya penggunaan narkoba di Buleleng kini kembali masif pasca pandemi Covid19. “Kami mohonkan juga informasi-informasi tentang peredaran narkoba. Dalam bentuk apapun, terkait Narkoba. Kami butuhkan, informasi sebanyak-banyaknya dari masyarakat,” kata dia. (*)

Pewarta : Kadek Yoga Sariada

Editor    : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts