Singaraja, koranbuleleng.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 30 mei 2023.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
“Berkasnya sudah lengkap dan siap dilakukan penuntutan. Tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor,” kata Alit.
Untuk diketahui, yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut yakni Made Agus Tedi Arianto, 32 Tahun, yang merupakan mantan sekretaris sekaligus bendahara BUMDes Banjarasem Mandara.
Terdakwa diduga menilep kas unit simpan pinjam BUMDes sejak 2015 hingga 2018. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Buleleng, kerugian negara mencapai Rp 304.607.891,60.
Atas perbuatannya Made Agus Tedi Arianto dijerat pasal berlapis. Masing-masing pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 8 juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Dalam perkara ini, yang bersangkutan dikenakan pasal 8 karena melakukan kejahatan korupsi dengan memanfaatkan jabatannya,” pungkasnya.(*)
Pewarta : Edy Nurdiantoro
Editor : I Putu Nova Anita Putra