Singaraja, koranbuleleng.com| Kelian Desa Adat Ambengan Wayan Puger ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan terhadap warganya. Dia disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, selain penetapan Wayan Puger sebagai tersangka, juga menetapkan dua tersangka lainnya yang juga merupakan keluarga Wayan Puger.
“Setelah dilakukan gelar perkara kemudian kita tetapkan tersangka. Kita sangkakan 170 KUHP, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang,” ujar Agus Dwi Wirawan, Kamis, 1 Juni 2023.
Agus Dwi menyebut, pengeroyokan tersebut diduga terjadi karena adanya kesalahpahaman antara tersangka dan korban bernama Sartika. Sehingga, terjadi cekcok hingga keributan antara Wayan Puger dan korban. “Awalnya ada semacam kesalahpahaman, kemudian terjadi itu (keributan). Kejadiannya di jalan di Desa Ambengan,” katanya.
Sementara, kuasa hukum korban, Suryadilaga mengatakan, sejatinya kasus tersebut sudah disarankan untuk dilakukan perdamaian oleh pihak kepolisian. Namun, sampai saat ini belum ada niatan tersangka untuk bertemu dengan korban. Pihaknya pun, tetap menyarankan kepada kliennya untuk bisa berdamai.
“Diberikan kesempatan untuk berdamai oleh polisi, setelah ditetapkan tersangka tetap mengajurkan untuk itu, klien kami belum ada respon, disamping belum ada itikad baik dari pelaku,” terangnya.
Suryadilaga menyebut pengeroyokan yang dialami korban terjadi pada 19 April 2023 lalu. Kalaitu, tersangka Wayan Puger saat itu mendatangi korban yang tengah melakukan bersih-bersih di rumahnya. Tersangka datang menegur korban untuk tidak mengebut saat mengendarai sepeda motor.
Karena korban saat itu sedang ada di rumah. Korban pun menanyakan maksud kedatangan dari Wayan Puger, sehingga ada saling tantang diantara keduanya. Setelah Wayan Puger pulang, kemudian datang kembali anaknya untuk menantang korban.
Peristiwa itu pun, sempat dilerai oleh pegawai korban. Setelahnya korban Santika pun, keluar rumah bersama mertuanya. Ditengah jalan, dia dikejar oleh tiga orang dan dicegat. Saat berhenti itu, saat korban dipiting hingga jatuh dari kendaraan. Disana korban diduga dikeroyok oleh ketiga tersangka. Peristiwa itu kemudian di laporkan korban ke Polsek Sukasada.
“Setelah kejadian itu korban sempa di opname selama tiga hari. Sebelumnya korban sempat bekerja, namun muntah-muntah karena ada benturan di kepala,” ucapnya. (*)
Pewarta : Kadek Yoga Sariada
Editor : I Putu Nova Anita Putra