KPU Buleleng Belum Terima SK Pengunduran Diri dari Perbekel yang Ikut Kontestasi Pemilu

Singaraja, koranbuleleng.com | KPU Kabupaten Buleleng sampai saat ini belum menerima surat keterangan yang menegaskan pengunduran diri dari empat Perbekel yang telah secara resmi dicalonkan sebagai bakal calon anggota legislative oleh partainya dalam Pemilu 2024.

Para perbekel tersebut yakni Perbekel Patas Kecamatan Gerokgak Kadek Sara Adnyana, Perbekel Patemon Kecamatan Seririt Ketut Winaya, Perbekel Bungkulan Kecamatan Sawan Ketut Kusuma Ardana dan Perbekel Tembok Kecamatan Tejakula Dewa Komang Yudi Astara. Ke empat perbekel ini maju sebagai Bacaleg dari PDI Perjuangan Buleleng.

Empat Perbekel di Buleleng yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari PDI Perjuangan dalamkontestasi Pemilu 2024 |FOTO : EDY NURDIANTORO|
- Advertisement -

Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana, mengatakan, SK pengunduran diri dari jabatan Perbekel sebagai syarat mutlak pencalonan.

Jika nantinya SK Pengunduran diri para perbekel tidak dipenuhi, dipastikan tidak diperbolehkan maju sebagai sebagai calon anggota legislatif (Caleg).

Masa perbaikan berkas akan berakhir pada 18 Agustus 2023. Setelah tahapan perbaikan, kemudian di tanggal 19 Agustus 2023 akan diumumkan daftar calon sementara (DCS). Nantinya setelah DCS akan dilanjutkan dengan tahapan masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait daftar tersebut sampai pada 3 November 2023, lalu satu hari setelahnya akan diumumkan daftar calon tetap (DCT).

“Tahapan pemilu legislatif saat ini sudah memasuki tahap perbaikan administrasi pencalonan. Hingga saat ini kami belum menerima surat pengunduran diri. Tapi selama masih proses perbaikan dan verifikasi berkas, kami akan tunggu,” ungkap Dudhi, Kamis 8 Juni 2023.

- Advertisement -

Sementara itu, Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengaku jika surat pengunduran diri dari 4 perbekel yang ikut dalam kontestasi politik Pemilu 2024 sedang dalam proses.

“Saat ini masih bertugas sebagai Perbekel. ketika SK sudah keluar, otomatis non aktif dan diganti Pj Perbekel,” ungkap Lihadnyana.

Lihadnyana juga memastikan, jika ke empat perbekel ini nantinya akan di ganti oleh PJ Perbekel. Semua proses yang dilakukan untuk menempatkan Pj perbekel tidak ada kaitannya dengan unsur politik. 

“Nantinya yang akan ditugaskan dari unsur PNS di Kecamatan untuk menjadi Penjabat Perbekel. Tidak ada unsur politik dalam pemilihan Pj ini,” tegas Lihadnyana (*)

Pewarta : Edy Nurdiantoro 

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts