Tiga WNA di Deportasi

Singaraja, koranbuleleng.com | Tiga orang warga negara asing (WNA) dideportasi lantaran salahgunakan izin tinggal. Dua diantaranya asal negara Rusia yakni MK laki-laki, usia 37 tahun, dan AM perempuan, usia 34 tahun.

Kemudian satu lagi warga negara Singapura beinsial GOWL usia 59 tahun.

- Advertisement -

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, ketiga WNA sebelumnya ditangkap petugas Imigrasi yang melakukan operasi keimigrasian di wilayah Kecamatan Sidemen, Karangasem, Jumat 26 Mei 2023 lalu.

Penangkapan ketiga WNA itu berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial. WNA berinisial GOWL merupakan penyelenggara kegiatan disalah satu tempat wisata di wilayah Karangasem.

“Pada saat dilaksanakan operasi, yang bersangkutan sempat bersikap tidak kooperatif bahkan mendorong petugas kami. ” kata Hendra dalam konferensi pers, Jumat 9 Juni 2023.

Setelah diperiksa, GOWL adalah pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku sampai dengan 04 Mei 2025. Pada saat operasi gabungan dan hasil pemeriksaan didapati GOWL tidak hanya sebagai penyelenggara namun juga sebagai pemain DJ dalam kegiatan tersebut.

- Advertisement -

Sementara MK dan AM merupakan peserta kegiatan. MK juga pemegang izin tinggal terbatas investor yang berlaku hingga 15 November 2023 dan begitu juga AM yang izin tinggal investornya berlaku hingga 11 November 2023.

“Ketiganya memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, namun tidak pernah melakukan kegiatan investasi,” imbuhnya

Ketiga WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, ketiga WNA tersebut juga dikenakan penangkalan.

“Mereka akan dideportasi ke negara asalnya, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali,” tegas Hendra.(*)

Pewarta : Edy Nurdiantoro
Editor.     : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts