Jaksa Minta Penyidik Lengkapi Berkas Pemeriksaan Kasus Dosen Lakukan Pelecehan

Singaraja, koranbuleleng.com| Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng mengembalikan berkas perkara (P19) kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan dosen berinisial Putu Agus Ariana alias PAA, kepada penyidik Polres Buleleng. JPU menilai penyidik masih harus melengkapi secara formil dan materil. 

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, berkas tersebut dikembalikan oleh JPU pada Selasa, 13 Juni 2023. JPU meminta, dalam berkas tersebut penyidik melengkapi hasil pemeriksaan saksi ahli dari Lab Forensik Polda Bali terkait CCTV dugaan kasus pelecehan seksual tersebut. 

- Advertisement -

Sumarjaya menyebut, penyidik pun akan segera melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Sehingga, dalam waktu dekat berkas tersebut akan kembali dikirim kembali ke kejaksaan. “Petunjuk dari jasa tidak banyak dan tidak sulit. Jadi keterangan dari saksi ahli itu harus dibuatkan dalam BAP,” ujarnya Senin, 19 Juni 2023.

Saat ini tersangka PA masih ditahan di Rutan Polres Buleleng. Ia disangkakan dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. 

Selain itu, dalam kasus yang menyimpannya PA juga melaporkan pihak yang menyebarkan rekaman CCTV dugaan perbuatan pelecehan itu hingga viral di sosial media

Kata Sumarjaya, saat ini penyidik masih melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi-saksi. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah dari laporan tersebut terdapat unsur pidana atau tidak. Jika ditemukan unsur pidana, maka penyidik akan segera melakukan gelar perkara, termasuk memeriksa pihak yang dilaporkan dalam hal ini pemilik akun Ary Ulangun. 

- Advertisement -

“Ini kan dilaporkan karena PA merasa keberatan dengan unggahan itu. Penyidik bekerja secara profesional sesuai SOP, tidak melihat siapa yang melapor dan siapa yang dilapor,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, mantan dosen PAA, 33 tahun, ditetapkan tersangka setalah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisial D, 22 tahun. Aksi itu, dilakukan di kos korban dan terekam kamera pengawas hingga viral di media sosial. (*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Editor   : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts