Singaraja, koranbuleleng.com | DPRD Buleleng menilai hasil pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Buleleng tahun 2022 dinilai sudah baik serta dibuktikan pula dengan penilaian keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesembilan.
Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengatakan walaupun pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 sudah bagus namun penyempurnaan tetap harus dilakukan pada pelaksanaan APBD tahun 2023. Tahun 2023 difokuskan pada pengentasan kemiskinan dan menekan angka pengangguran.
Politisi yang akrab dipanggil Supit ini memprediksi upaya pengentasan kemiskinan akan tercapai diakhir tahun 2023.
“Selama tahun 2023, selama enam bulan ini akan tercapai program untuk percepatan pengentasan kemiskinan tadi,” ucap Supriatna usai Sidang Paripurna DPRD Buleleng, Senin 26 Juni 2023.
Sementara itu, Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menyatakan anggaran daerah wajib dipertanggungjawabkan kepada publik secara transparan dan akuntabel atas pengelolaan keuangan, pemanfaatan sumber daya dan pertanggungjawaban atas mandat rakyatyang dipercayakan kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Pertanggungjawaban itu juga sebagai informasi keuangan daerah secara komprehensif yang berguna sebagai umpan balik perencanaan serta meningkatkan efektifitas pengendalian atas seluruh asset, hutang, dan ekuitas yang transparan dan akuntabel.
Lihadnyana menyampaikan transparansi dan akuntabilitas itu sudah dibuktikan dengan penilaian WTP bagi Pemkab Buleleng.
“Kami mengapresiasi peran DPRD Buleleng karena prestasi yang diraih berkat kerja keras bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah melalui system pengendalian intern yang memadai dan kepatuhan terhadap perundang-undanganyang berlaku,” papar Lihadnyana.
Menurut Lihadnyana berbagai upaya telah dilaksanakan secara maksimal dalam pencapaian kinerja SKPD yang berdampak pada penilaian BPK untuk mendapatkan opini WTP untuk kesembilan kali.
Upaya yang dilakukan mulai dari penataanaset daerah, menindaklanjuti setiap rekomendasi auditor, penyempurnaan kebijakan dan produk daerah, serta optimalisasi peran aparat pengawasan intern pemerintah dalam setiap tahap pengelolaan keuangan daerah.(Adv-wan/NP)