Singaraja, koranbuleleng.com| Hady Wijaya, alias Aliang, Pengusaha yang beralamat di Kelurahan Banjar Bali, Buleleng, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan sejak tiga tahun lalu oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buleleng.
Namun, hingga saat ini, Aliang masih belum dihadapkan ke persidangan untuk mengklarifikasi sangkaan tersebut. Selama menyandang status tersangka, proses hukum terkesan mandeg dan Aliang tidak pernah ditahan selama ini.
Kuasa hukum dari Aliang, I Wayan Sudarma, menyatakan bahwa kliennya belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sejak status tersangka ditetapkan. Selain itu, Aliang tidak diwajibkan untuk melapor secara berkala kepihak berwenang.
Pihak kuasa hukum telah melayangkan surat permohonan kepada Kapolres Buleleng, Senin 3 Juli 2023. Surat tersebut juga ditembuskan ke Kapolda Bali, Kapolri, Komnas HAM, dan Kompolnas untuk meminta kepastian hukum terkait status tersangka yang disandang oleh Aliang.
Menurut kuasa hukum, status tersangka ini justru menghambat aktivitas keseharian Aliang.
“Setelah dinyatakan sebagai tersangka, tak ada kejelasan mengenai tindaklanjutnya. Klien saya menghadapi kesulitan untuk bepergian karena takut dianggap tidak kooperatif,” ujar Sudarma.
Disisi lain, pihak kuasa hukum mendapatkan informasi bahwa berkas perkara Aliang telah dua kali diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng. Namun, berkas tersebut dikembalikan dengan status P19.
Pihak kuasa hukum berharap agar Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, segera memberikan kejelasan mengenai kelanjutan kasus yang menimpa Aliang. Jika hal ini tidak segera terwujud, Sudarma berencana mengambil langkah pra peradilan untuk keadilan bagi kliennya.
“Kebebasan klien kami terbatas. Kami tidak akan ragu untuk mengambil jalur hukum jika penyidik tidak memberikan kejelasan mengenai kelanjutan kasus ini,” tegas Sudarma.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, menyatakan bahwa Aliang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan senilai Rp900 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.
Sumarjaya menjelaskan bahwa penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka selama bertahun-tahun, dan hal ini tidak diatur dalam KUHAP. Polres Buleleng akan segera berkoordinasi dengan penyidik untuk mengatasi kendala yang ada dalam penanganan kasus ini.
“Kasus ini sebelumnya sudah pernah dikirimkan ke JPU. Jika dikembalikan oleh JPU, berarti ada petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik. Kami akan berkoordinasi dengan penyidik terkait masalah yang dihadapi dalam menangani perkara ini. Penetapan tersangka dalam waktu yang lama memang mungkin saja terjadi, tetapi sesuai KUHAP, prosesnya harus cepat dan biayanya ringan,” ungkap Sumarjaya.
Pewarta : Kadek Yoga Sariada
Editor. : Rika Mahardika