Sebarkan Video Bugil Mantan Pacar Karena Tak Terima Putus Cinta

Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang pemuda bernama I Kadek Adi Sutrawan alias Cecep, 19 tahun, diringkus polisi karena menyebarkan video berbau pornografi. Pria asal Banjar Dinas/Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng itu, menyebarkan video mantan pacarnya yang masih berusia 13 tahun dengan dalih tidak terima hubungan cinta mereka terputus. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, Cecep ditetapkan tersangka sejak 6 Juli 2023 lalu. Cecep dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI. No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI. No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara atau Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

- Advertisement -

walnya Cecep dan korban yang masih SMP tersebut berkenalan melalu whattapps. Dari perkenalan tersebut, keduanya kemudian berpacaran. “Dari perkenalan, satu minggu kemudian mereka pacaran. Keduanya belum pernah ketemu, hanya berkenalan melalu media sosial,” ujarnya Jumat, 21 Juli 2023. 

Setelah berpacaran itu, tersangka Cecep mengaku kepada korban telah memiliki foto tanpa busana korban. Cecep pun meminta gadis tersebut, untuk mengiriminya video dan foto tak senonoh. Karena merasa ketakutan, korban pun menuruti permintaan tersangka. Setelah mengirimkan video tersebut, korban dan tersangka masih menjalani komunikasi.

Namun setelah seminggu, karena terus merasa ketakutan. Korban pun mengakhiri komunikasi, dengan memblokir nomor Whattapps tersangka. Setelah diputuskan sepihak, tersangka Cecep kemudian menyebar foto video korban. “Tersangka tidak terima diputusin oleh korban. Kemudian tersangka menyebar video dan foto korban,” kata Picha.

Video tak senonoh itu, kemudian diketahui oleh orang tua korban dari sepupu korban yang dikirimi oleh tersangka Cecep. Tersangka Cecep pun, kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Unit PPA Polres Buleleng pada 4 Juli 2023. Kini tersangka Cecep, ditahan di Rutan Polres Buleleng.

- Advertisement -

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda 17 Tahun Ditangkap

Seorang siswa SMA berinisial MZ, 17 tahun, ditangkap Sat Reskrim Polres Buleleng. Dia ditangkap karena menyetubuhi gadis dibawah umur berinisial KD hingga hamil berumur empat bulan.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, tersangka telah beberapa kali melakukan perbuatan tersebut kepada korban.  “MZ sempat beberapa kali beberapa kali sempat berupaya untuk menggugurkan janin yang ada dalam kandungan korban,” ujar Picha.

Picha menyebut, MZ meminta korban untuk meminum ramuan, hingga membeli obat penggugur kandungan di toko online. Saat diminta untuk menggugurkan, korban menolak. Setiap korban menolak, MZ pun selalu memarahi korban. Hingga korban melaporkan MZ ke Polres Buleleng, pada Selasa, 4 Juli 2023.

“Mengingat saat ini korban sedang hamil, tergantung kedua belah pihak apakah nanti akan menikah atau seperti apa. Yang jelas tersangka akan tetap kami proses hukum karena saat itu korban masih dibawah umur,” kata Picha.

Akibat perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Editor   : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts