Polisi Bongkar Jaringan Bandar Sabu Jembrana-Buleleng

Singaraja, koranbuleleng.com | Satres Narkoba Polres Buleleng membongkar dugaan jaringan peredaran sabu yang memasok narkoba ke wilayah Kecamatan Gerokgak. Polisi menangkap tiga pria yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari kurir hingga pemasok dan penjaga gudang.

Salah satu tersangka yang diamankan ialah KK, 49 tahun, warga Desa/Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Polisi menduga KK berperan sebagai pemasok sabu yang diedarkan di wilayah Gerokgak, Buleleng.

- Advertisement -

Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap AP, 26 tahun, yang juga berasal dari Desa/Kecamatan Melaya. AP ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di wilayah Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 02.40 Wita.

Dari tangan AP, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat 0,52 gram. Dalam pemeriksaan, AP mengaku memperoleh barang tersebut dari KK.

“Jadi AP ini merupakan kurir. Sekali kirim tersangka diberi upah 50 ribu. Sekali bawa itu 2 gram, diedarkan di wilayah Gerokgak. Dia (tersangka) mengku mendapat barang dari seorang berinisial KK,” ujar Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan ditemui Jumat, 28 Agustus 2026.

Pengakuan AP kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk memburu KK. Sehari setelah penangkapan AP, tepatnya Kamis, 6 Agustus 2026, petugas menangkap KK di tempat kerjanya, sebuah gudang mobil di wilayah Kabupaten Jembrana.

- Advertisement -

Namun, pengungkapan tersebut tidak berhenti pada KK. Polisi juga menangkap HW, 43 tahun, warga Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Dari tangan KK dan HW, polisi menyita 11 paket sabu dengan total berat 1,87 gram brutto. Polisi juga mengamankan dua timbangan digital serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp200 ribu.

“KK mengaku telah menyerahkan paket sabu kepada AP untuk diedarkan di wilayah Buleleng, khususnya Kecamatan Gerokgak. KK menggunakan gudang tempat dia bekerja, sebagai lokasi untuk memecah dan menjual sabu,” ungkap Edy.

Polisi juga mengungkap pembagian peran dalam aktivitas tersebut. HW diduga bertugas menjaga gudang sekaligus melayani pembeli yang datang untuk mendapatkan sabu.

Edy menyebut, ketiga pria tersebut telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama sekitar empat bulan.

Meski jaringan pengedaran mulai terungkap, polisi masih mengejar asal barang haram tersebut. Hingga kini, KK disebut belum mengungkap pemasok sabu yang diperolehnya.

“Untuk sumber barangnya, masih kami selidiki. KK belum mau mengungkap dari mana sabu-sabu itu ia dapatkan,” kata dia.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal dalam Undang-Undang tentang narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru