Singaraja, koranbuleleng.com | Polisi Polres Buleleng telah melakukan pemanggilan sebanyak 10 orang saksi, dalam proses penyidikan insiden warga buka paksa portal pintu saat Hari Raya Nyepi di Pantai Segara Rupek di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, dari 10 orang yang dimintai keterangan tersebut, merupakan saksi ahli. Dimana, terbaru pada Kamis, 14 September 2023, polisi kembali memintai keterangan terhadap Ketua Parisada Hindu Dharma (PHDI) Bali, I Nyoman Kenak dan akademisi Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar, Made Suastika Ekasana, yang memberikan keterangan sebagai saksi ahli.
Diatmika menyebut, tahap berikutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara kembali di tahap penyidikan untuk menetapkan tersangka. “Untuk yang diperiksa kemarin, selain PHDI, ada Ormas Hindu, dan ahli agama Hindu. Tinggal gelar perkara penetapan tersangka,” ujarnya Jumat, 15 September 2023.
Sementara, Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan itu, dia memberikan keterangan pada penyidik mengenai kesepakatan bersama dalam pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang ditandatangani Pimpinan Majelis-majelis Agama dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Gubernur Bali saat itu, Wayan Koster.
Sebelumnya, pada awal-awal kasus itu, Kenak juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan pada awal kasus ini dilaporkan. “Kemarin sebagai saksi setelah ada peningkatan ke penyidikan, kalau dulu kan karena ada laporan masyarakat,” ujarnya terpisah.
Kenak menyebut, tidak bisa menilai apakah perbuatan sekelompok warga yang memaksa membuka portal dalam insiden Nyepi di Sumberklampok tersebut merupakan penistaan agama. Namun, dalam insiden tersebut ada kesepakatan bersama yang dilanggar. “Ada pelanggaran kesepakatan dulu. Sebab di sana sudah diatur semua,” katanya.
Kata Kenak, pihaknya siap jika dipanggil kembali dalam pemeriksaan atau tahap persidangan nanti. Dia juga berharap polisi seobjektif mungkin menangani kasus tersebut. Sebagai kewajiban Dharmaning Agama dan Dharmaning Negara, kami harus siap menjernihkan masalah ini agar tidak berlarut-larut dan salah persepsi,” ucapnya.
Seperti diketahui, sebelum memintai keterangan kembali kepada Kenak. Polisi juga sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap Kelian Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana dan 4 orang pecalang desa setempat. Pemeriksaan saksi-saksi kembali dilakukan, setelah penyidik melakukan gelar perkara awal dan menemukan unsur pidana pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada