Lihadnyana Tegaskan Plh Hanya Ambilalih Tugas Harian Kepala BKPSDM Definitf

Singaraja, koranbuleng.com | Ketut Lihadnyana menegaskan jika statusnya sebagai Kepala BKPSDM Provinsi Bali masih definitive,  meski ada penunjukan pelaksana harian (Plh). Untuk masalah kenaikan pangkat atau Surat Keputusan (SK) mutasi secara teknis tetap harus ditandatangani oleh pejabat definitif.

“Jadi bedakan pelaksana tugas (Plt) dan Plh. Kalau Plh, itu pejabat definitif yang masih menjabat, tetapi berhalangan dalam urusan keseharian,” kata Lihadnyana, Kamis 14 September 2023

- Advertisement -

Lihadnyana yang juga PJ Bupati Buleleng melanjutkan, dalam rapat-rapat yang memerlukan perwakilan resmi dari pemerintahan, hal itu bisa diwakilkan oleh Plh untuk menggantikan pejabat definitif. 

“Plh tidak memiliki kewenangan apapun kecuali teken surat disposisi. Ini harus dipahami. Kalau Plh itu masih ada pejabat definitif, kalau Plt pejabatnya sudah selesai” tegasnya lagi

Untuk diketahui, Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra sudah melaksanakan proses penunjukan Plh Kepala BKPSDM Provinsi Bali, yakni I Dewa Putu Sunartha. Selama ini, yang bersangkutan adalah Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bali. 

Sunartha harus menggantikan tugas dari Kepala BKPSDM Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana yang merangkap sebagai Pj Bupati Buleleng. Penunjukan Plh Kepala BKPSDM Provinsi Bali ini dilaksanakan setelah ada peringatan keras dari Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, terkait rangkap jabatan yang diemban oleh Lihadnyana. Rangkap jabatan tersebut dianggap berpotensi menimbulkan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.

- Advertisement -

Dewa Indra juga menegaskan penunjukan I Dewa Putu Sunartha sudah sesuai arahan dari Pj Gubernur Bali.  Hal ini mengingat Asisten Administrasi dan Umum selama ini juga job deskripsinya melakukan koordinasikan tugas-tugas beberapa perangkat daerah termasuk tugas-tugas BKPSDM.

Dewa Indra meminta semua pihak bisa berfikir positif terkait dengan penunjukkan Plh Kepala BKPSDM Bali,  karena dasarnya niatnya baik untuk transparansi dan kelancaran pemerintahan. Maka dari itu Pj Gubernur memberikan arahan agar Pj Bupati fokus di Buleleng, sedangkan tugas-tugas sebagai Kepala BKPSDM ditunjuk Pelaksana Harian. 

Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.(*)

Pewarta : Edy Nurdiantoro 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts