Pencuri Ponsel Bebas Sebelum Sidang, Jampidum Setujui Restorative Justce

Singaraja, koranbuleleng.com ꟾ Yusup Mulyana, 25 tahun, pria Desa Pegadungan, Kecamatan Baros, Kabupaten Karawang, Jawa Barat Kelurahan Gayamsari, Kecamatan Sukoharjo dibebaskan dari jeratan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Penghentian penuntutan terhadap pelaku karena yang bersangkutan mendapat persetujuan untuk menyelesaikan kasus tersebut secara restorative justice, atau upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama. Hal ini juga sudah mendapat persetujuan dan atensi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, 19 Oktober 2023.

- Advertisement -

Pria yang belum lama tinggal di Buleleng itu sebelumnya, mengambil ponsel milik seorang bocah berumur delapan tahun di Jalan Dusun Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Kejadian itu terjadi pada Minggu 27 Agustus 2023 sekitar pukul 11.30 Wita. Saat itu korban sedang duduk di depan rumah sambil memegang ponsel.   Kemudian Yusup meminta tolong kepada korban membeli rokok filter dan  memberikan uang sebesar Rp.10.000. Namun saat korban tiba di warung ternyata warung tersebut tidak menjual rokok filter.

Kemudian korban mengembalikan uang kepada Yusuf. Lalu Yusuf malah mengambil satu buah HP Merk Redmi 2 Warna abu-abu dari tangan korban dengan alasan mau meminjam untuk membelikan  kuota internet. Namun setelah itu Yusuf langsung pergi dengan menggunakan Sepeda Motor Jupiter MX warna hitam DK 6197 UAP.

Selanjutnya Yusuf pergi ke sebuah warung di Desa Panji lalu menggadaikan ponsel sebesar RP. 200.000. Uana itu rencana digunakan untuk membeli tiket pulang ke kampung halam menjenguk yang istri sedang delapan bulan.

- Advertisement -

Atas kejadian itu, orang tua Bocah pun melaporkan ke pihak berwajib. Korban pun mengalami kerugian kurang lebih Rp.2.600.000.

Kasi Intel sekaligus Humas Kejaksaan Negeri Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, beberapa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative ini lantaran alasan kemanusiaan.

Disamping itu, tersangka baru pertama kalinya melakukan tindak pidana dan kerugian yang ditimbulkan dibawah dari Rp5 juta.

“Telah ada kesepakatan perdamaian antara anak korban yang didampingi oleh orangtuanya dan tersangka. Tersangka pun sudah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela,” ucap Alit. (*)

Pewarta : Edy Nurdiantoro

Editor  :  I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts