Satu Pemburu Liar Ditangkap, Polisi Buru Tiga Pelaku Lain

Singaraja, koranbuleleng.com|Polisi saat ini telah menangkap seorang pemuda berinisial Kadek D, 19 tahun, yang diduga sebagai komplotan penembak hewan dilindungi dalam aksi perburuan liar di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di wilayah Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. 

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan pemuda tersebut merupakan pemilik identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ditemukan di dalam mobil Kijang DK 1532 WB yang telah disita polisi. Setelah melakukan pengejaran usai mendapat laporan, pemuda yang berasal dari Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, kemudian diringkus di Kabupaten Klungkung, pada Selasa, 17 Oktober 2023.

- Advertisement -

“Yang sudah kita tangkap ini, yang KTPnya tertinggal di dalam mobil. Kita tangkap di rumah keluarganya di wilayah Kabupaten Klungkung. Pelaku lain masih kita kejar,” ujarnya ditemui Kamis, 19 Oktober 2023.

 Kepada polisi, dalam kasus perburuan liar itu, pemuda itu bertugas sebagai orang yang ikut mengangkut belasan satwa liar tersebut dengan mobil Kijang DK 1532 WB. Selain itu, dalam keterangan pemuda itu aksi perburuan tersebut dilakukan oleh empat orang. Polisi telah mengantongi identitas tiga pelaku lainnya yang kabur usai aksinya dipergoki petugas.

 Diatmika menyebut, peran Kadek D, ikut mengangkut satwa liar itu dengan duduk samping bangku pengemudi. Dimana, polisi saat ini masih mencari pemilik mobil Kijang DK 1532 WB yang telah diamankan. Polisi pun bekerjasama dengan petugas TNBB, untuk memburu para pelaku yang diperkirakan masih berada di hutan.

 “Dari keterangan pelaku Kadek D, pelaku lain ada tiga orang. Identitasnya sudah kita kantongi. Kita sudah koordinasi dengan pihak desa dan polsek untuk mencari para pelaku. Kita juga bekerjasama dengan petugas TNBB untuk penyisiran hutan, anggota kami masih berada di lapangan,” kata dia.

- Advertisement -

Saat ini, polisi telah menetapkan Kadek D, 19 tahun, sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 dan Pasal 33 Ayat 3 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta,” kata Diatmika.

 Diberitakan sebelumnya, petugas Taman Nasional Bali Barat (TNBB) memergoki pemburu liar membawa 11 ekor kijang , 1 ekor rusa dan 3 ekor babi hutan yang telah mati diangkut sebuah mobil, di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di wilayah Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Tapi para pemburu itu berhasil kabur dan meninggalkan mobil saat dikejar petugas. (*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Editor    : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts