Dewan Pengurus Korpri Buleleng Wajib Jaga Netralitas Pemilu

Singaraja, koranbuleleng.com | Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Buleleng agar tetap mengedepankan netralitasnya dalam Pemilu dan mentaati kode etik profesi.

Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana selaku Penasehat Korpri Kabupaten Buleleng mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung di dalam Korpri wajib menjadi contoh dalam menjalankan konstitusi, menciptakan kehidupan kenegaraan yang kondusif dengan memberikan dukungan terhadap jalannya pemerintahan guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

- Advertisement -

“ASN harus bisa melayani masyarakat secara prima dan sebagai abdi pemerintah, ASN dapat memberikan dukungan terhadap jalannya pemerintahan guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ucap Lihadnyana pada saat acara Pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Buleleng masa bakti tahun 2023-2028 di Loby Kantor Bupati Buleleng, Senin, 23 Oktober 2023.

Pengurus Korpri Kabupaten Buleleng yang baru dikukuhkan juga diminta terus melakukan inovasi serta meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik yang cepat dan baik.

“Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintahan, korps berperan sebagai kode etik profesi, standar pelayanan serta mewujudkan jiwa korps sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Buleleng masa bhakti 2023-2028, Gede Suyasa yang juga selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng berharap kepada Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Buleleng yang baru dikukuhkan bisa menjalankan roda organisasi dengan baik. Sesuai dengan tugas dan fungsi Korpri dalam menjabarkan seluruh keputusan serta kebijakan-kebijakan politik yang diambil oleh kepala daerah.

- Advertisement -

“Jadi Korpri itu menjalankan kebijakan politik dengan administrasi, oleh karena itu yang diharapkan adalah memang harus meningkatkan kompetensi, kemudian juga meningkatkan kreativitas, inovasi dan tidak kalah penting integritas Korpri itu sendiri,” ujarnya.

Gede Suyasa menyampaikan, netralitas Korpri menjelang Pemilu 2024 merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh pengurus Korpri sebagai ASN. Hal tersebut juga dikuatkan dengan adanya penandatanganan fakta integritas untuk menjaga netralitas Korpri.

Sesuai keputusan Dewan Pengurus Korpri Provinsi Bali Nomor : Kep – 8 /DP. Korpri Prov.Bali/IX/2023 tentang susunan Personalia Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Buleleng masa bakti tahun 2023-2028, sebanyak 12 Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Buleleng dikukuhkan oleh Wakil Ketua I Dewan Pengurus Korpri Provinsi Bali.(*)

Pewarta : Edy Nurdiantoro

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts