Baliho Bacaleg Bertebaran Sebelum Kampanye, Satpol PP Wajib Tertibkan 

Singaraja,koranbuleleng.com|Pemasangan baliho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang saat ini banyak dipasang di sudut-sudut Kota Singaraja, dinilai dilakukan tidak pada waktunya. Sebab masa kampanye Pemilu baru akan digelar pada November mendatang. Satpol PP wajib menertibkan dan menurunkan baliho baliho itu. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, I Dewa Agung Lidartawan mengatakan, masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang. Selain itu, para Bacaleg tersebut belum masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Dimana penetapan DCT baru akan diumumkan pada 4 November mendatang.

- Advertisement -

Sebelum DCT diumumkan kegiatan sosialisasi terkait pemilu yang diperbolehkan hanya pertemuan terbatas dan hanya boleh menampilkan bendera parpol. Selain baliho, sebelum Bacaleg itu ditetapkan sebagai calon tetap. Para Bacaleg juga dilarang melakukan kampanye tersirat bersifat ajakan, di media sosial dan ucapan hari raya. Hal itu, disebut sudah masuk dalam kategori kampanye.

“Sosialisasi yang diperbolehkan saat ini sesuai PKPU 15 Tahun 2023 adalah pertemuan terbatas dan hanya boleh menampilkan bendera parpol saja di tempat acara. Tidak ada disebut boleh pasang baliho apalagi,menyebarkan selebaran ke umum itu dilarang, karena belum masa kampanye,” terangnya Lidartawan ditemui Rabu, 25 Oktober 2023.

Lidartawan menyebut, kewenangan penertiban baliho-baliho yang dinilai mengganggu kenyamanan, keamanan, serta keindahan itu, ada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng. Nantinya, jika ada penertiban yang dilakukan oleh petugas. Pihaknya meminta bisa dilakukan secara bijak, dengan memberikan peringatan terlebih dahulu, kemudian mengajak komunikasi partai politik untuk menurunkan baliho.

“Pendekatan-pendekatan itu dilakukan, baru lakukan (penurunan) kalau memang mereka tidak mau. Itu cara-caranya supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata dia.

- Advertisement -

Para bacaleg pun dihimbau agar dalam pemasangan baliho tersebut, menuruti aturan yang telah dikeluarkan KPU. Sebab, menurut Lidartawan saat ini masyarakat sudah semakin melek politik dan aturan-aturannya.(*)

Editor. : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts