Satpol PP Berangus Baliho Caleg

Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng mulai membersihkan atribut politik yang dipasang oleh bakal calon legislatif yang bertarung dalam Pemilu 2024. 

Baliho-baliho itu bertebaran sebelum masa kampanye dimulai. KPU menganggap pemasangan baliho itu sudah melanggar aturan. 

- Advertisement -

Bukan hanya atribut parpol, iklan atau reklame usaha yang sudah kadarluarsa dan mengganggu keindahan kota juga ditertibkan.

Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana beralasan personilnya akan menindak atribut parpol atau semacamnya yang melanggar Perda seperti yang berada di areal sekolah, tempat ibadah dan kantor pemerintahan. Namun untuk ditempat privat, Satpol PP tidak mempunyai kewenangan.

Arya mengaku sudah melakukan sosialisasi bersama Bawaslu dan Kesbangpol Buleleng agar seluruh partai politik mematuhi aturan pemasangan atribut partai. Bahkan bukan hanya itu saja, dalam bentuk sosialisasi juga sudah dilakukannya.

“Yang membandel kita sudah tertibkan. Tapi banyak juga yang mengerti dan mau menurunkan sendiri ketika kami lakukan pendekatan persuasif,” sambungnya.

- Advertisement -

Suardana menambahkan, sebanyak 40 personil setiap harinya dikerahkan untuk memantau pemasangan atribut yang melanggar Perda. Tapi melihat luasnya daerah dan banyaknya atribut partai menjadi kendala dalam melakulan penertiban.

Misalnya, pemasangan bendera diatas pohon yang sangat sulit dijangkau petugas yang mengakibatkan penertiban memakan waktu yang banyak.

“Kami berharap seluruh masyarakat dan pengurus partai agar mematuhi aturan pemasangan atribut sesuai Perda. Sehingga pelaksanaan pemilu nanti bisa berjalan aman, nyaman dan damai,” harapnya.(*)

Editor  : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts