Polisi Koordinasi ke Bapas Terkait Kasus Persetubuhan Dibawah Umur

Singaraja, koranbuleleng.com|Polisi saat ini telah merampungkan penyidikan terhadap lima pelaku persetubuhan terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) usia 12 tahun asal Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Saat ini penyidik tinggal menunggu penelitian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menentukan jeratan hukuman yang tepat diberikan mengingat dari kelima pelaku itu, empat diantaranya masih dibawah umur.

- Advertisement -

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, rampungnya pemeriksaan tersebut setelah penyidik memeriksa salah satu pelaku berinisial PMS pada Jumat, 17 November 2023. Dalam pemeriksaan itu, PMS mengaku jika dirinya tidak menyetubuhi korban. Dalam keterangannya, ia mengaku hanya berperan menghubungi empat rekannya dan mengabarkan jika korban dapat disetubuhi secara bersama-sama.

“Dia tidak mengakui telah menyetubuhi korban. Namun menurut keterangan pelaku yang lain, PMS juga ikut melakukan perbuatan persetubuhan. Ini akan kami dalami lagi mana yang benar,” ujarnya Minggu, 19 November 2023.

Pihak kepolisian saat ini tengah menunggu hasil penelitian dari Bapas untuk menentukan hukuman apa yang tepat diberikan kepada empat pelaku yang masih dibawah umur itu.Sembari menunggu hasil penelitian, keempat pelaku yang rata-rata masih berusia 14 hingga 16 tahun itu dikenakan wajib lapor, dua kali dalam seminggu. Sementara, untuk pelakuka lain berinisial MD, 19 tahun, telah ditahan di Polres Buleleng. MD dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.

Kata Diatmika, dalam kasus persetubuhan ini berkas perkaranya akan dibagi dua. Satu berkas khusus untuk pelaku yang sudah dewasa, sementara satu berkas lagi khusus untuk empat pelaku yang masih dibawah umur. Penyidik pun akan segera melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

- Advertisement -

“Untuk berkas perkara pelaku yang sudah dewasa, saat ini masih dirampungkan. Secepatnya akan diselesaikan, sehingga kasusnya bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk berkas empat pelaku yang masih dibawah umur masih menunggu penelitian dari Bapas,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Seorang anak perempuan berusia 12 tahun, di Kecamatan Sukasada, Buleleng, diduga menjadi korban persetubuhan oleh lima orang remaja. Mirisnya, para pelaku merupakan remaja berusia belasan tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA. Dugaan persetubuhan tersebut bermula dari korban, yang dihubungi melalui pesan singkat oleh salah satu pelaku untuk berkung ke rumahnya pada, 17 September 2023 sore. Saat itu, korban mengiyakan ajakan pelaku itu. 

Sesampainya di rumah tersebut, kunci motor korban malah diambil tiga orang pelaku. Kemudian tiga remaja tersebut, memaksa korban masuk ke dalam rumah. Disana tangan korban dan mata korban ditutup, dengan bantal. Para pelaku yang diduga berjumlah lima orang tersebut, kemudian secara paksa melepas pakaian korban dan secara bergantian rudapaksa perempuan malang tersebut. 

Selang tiga hari usai mendapat perbuatan bejat tersebut, korban merasakan sakit pada alat vitalnya. Hal itu, diketahui oleh orang tua korban mengalami sakit pada perut. Kemudian kepada orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh para pelaku. Merasa tidak terima, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan bejat para pelaku ke Unit PPA Polres Buleleng, pada 12 Oktober 2023.(*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts