Singaraja, koranbuleleng.com| Tiga tersangka kasus kekerasan seksual terhadap bocah perempuan berumur 7 tahun di salah satu desa di Kecamatan Sawan, Buleleng, akan segera jalani persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng saat ini tengah menyiapkan berkas dakwaan, setelah pelimpahan dari penyidik kepolisian.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, saat ini ketiga tersangka masing-masing berinisial PD, 80 tahun, KM, 30 tahun, dan KA, 43 tahun, beserta barang bukti telah dilimpahkan ke JPU. Pelimpahan dilakukan, setelah berkas perkara yang dikirim oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, sudah dinyatakan lengkap.
“Berkas sudah lengkap dan diserahkan beserta tersangka dan barang bukti. Tinggal kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja. Mungkin minggu depan akan dilimpahkan. Sekarang JPU menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya, Jumat, 24 November 2023.
Adapun tersangka PD merupakan kakek korban, KM adalah paman korban, dan KA tetangga korban. Dimana, PD ditangkap karena diduga memperkosa cucunya pada awal Agustus 2023 lalu. Sedangkan KA diduga memperkosa korban, pada akhir Juli 2023 di sebuah kebun.
Alit Ambara menyebut, berkas perkara ketiga tersangka disusun secara terpisah. Hal ini, karena ketiga tersangka tidak melakukan secara bersama-sama. Dimana perbuatan tersebut dilakukan dalam waktu berbeda dan tempat yang berbeda.
“Berkasnya di split menjadi tiga. Karena tempat dan waktu perbuatan pidana yang dilakukan ketiga tersangka berbeda, tidak bersama-sama meskipun korbannya sama. Artinya ketiganya sendiri-sendiri,” katanya.
Dalam kasus tersebut, korban sempat mengalami penyakit kelami yang diduga ditularkan oleh tersangka KM. Namun, apakah KM akan dihukum lebih berat. Pihaknya pun menyebut belum bisa memastikan. Namun, jaksa tetap membuka peluang menjerat KM dengan dakwaan hukuman terberat. Sebab selain menularkan penyakit seksual, tersangka juga merupakan keluarga korban.
Dimana, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, pada Pasal 81 ayat (1), hukuman pidana terhadap kedua tersangka yang merupakan keluarga korban bisa ditambah sepertiga. Kemudian akibat perbuatan pidana tersebut, korban mengalami penyakit menular seksual. Tersangka bisa diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, sebagaimana Pasal 81 ayat (5).
Selain itu, ketiganya juga dikenakan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pasal yang jadi dipakai Pasal Perlindungan Anak. Terkait pemberatan karena menimbulkan penyakit kelamin, jika berkas dakwaan sudah selesai kita akan tahu susuannya dan baru bisa kami sampaikan. Sekarang dakwaannya masih disusun,” ucapnya. (*)
Editor : I Putu Nova Anita Putra