Upah Pekerja di Buleleng Ikuti Aturan Provinsi Bali

Singaraja, koranbuleleng.com| Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng pada tahun 2024, ditetapkan sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali. Hal ini, lantaran sebelumnya kenaikan UMK yang disepakati masih dibawah dari UMP.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Buleleng, Komang Sumertajaya mengatakan penetapan UMK dengan mengikuti UMP itu, diterimanya melalui surat dari pihak provinsi. Dimana, sesuai Keputusan Gubernur Bali Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.813.672.

- Advertisement -

“Kami telah menerima surat dari Pemprov Bali terkait dengan besaran upah tenaga kerja. Karena besaran UMK Buleleng lebih kecil, maka kami mengikuti besaran UMP Bali. Ini sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan,” ujarnya, Jumat, 8 Desember 2023.

Perusahaan dengan kategori sedang dan besar pun diwajibkan untuk menetapkan besaran upah yang telah ditetapkan tersebut. Nantinya, jika ditemukan perusahaan yang tidak melaksanakan keputusan tersebut. Pihak dinas akan memberikan tindakan berupa teguran terhadap perusahaan tersebut.

Sumertajaya menyebut, akan terus mendorong perusahaan yang sudah masuk dalam kategori sedang dan besar tersebut, untuk menerapkan pengupahan dengan besaran yang sudah ditetapkan. “Kami tidak bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menerapkan UMP karena kami bukan eksekutor, ada lembaga lain yang berwenang. Kita hanya membina, memfasilitasi dan mensosialisasikan regulasi,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Kerja (UMK) di Kabupaten Buleleng tahun 2024 diusulkan naik 0,93 persen atau Rp 2.74.548. Pengusulan UMK itu telah disetujui oleh Dewan Pengupahan melalui rapat yang digelar Kamis, 23 November 2023 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Buleleng.

- Advertisement -

Kenaikan pada tahun 2024 diusulkan naik sebesar Rp 25.342 dari UMK tahun 2023 sebelumnya Rp 2.716.206. Kenaikan ini, pun disebut sudah sesuai dengan hasil rapat. Dimana pada 2024 UMK diusulkan naik di angka Rp 2.741.548. Meski naik, angka usulan UMK Buleleng 2024 ini masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2024 yang telah ditetapkan sebesar Rp Rp 2.813.672. (*)

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts